Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur penasihat hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena belum menyerahkan bukti fisik dalam lanjutan sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini.
Momen itu terjadi dalam sidang Panel 3 untuk perkara nomor 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN) yang mempersoalkan hasil Pileg DPRA dan DPRK di Provinsi Aceh.
“Yang belum diserahkan dari T12 sampai T98. [Formulir] C.Hasil. Untuk termohon,” kata Arief di Gedung MK, Selasa (28/5/2024).
Penasihat hukum KPU menjawab bahwa pihaknya telah menyampaikan alat bukti tersebut kepada majelis hakim sebelum persidangan dimulai.
Namun, Arief menyebut bahwa pihak KPU hanya menyerahkan daftar alat bukti, tetapi belum menyerahkan bukti fisik sebagaimana terlampir.
“192 [daftar alat bukti], tapi ternyata T12 sampai T98-nya enggak ada. Bukti fisiknya yang tidak ada,” tegas Arief.
Baca Juga
Penasihat hukum KPU lantas mengatakan bakal segera menyiapkan bukti fisik tersebut.
Arief memberi batas waktu penyerahan alat bukti tersebut sebelum persidangan selesai. Jika tidak, maka MK disebut hanya akan mempertimbangkan bukti yang milik PAN selaku pemohon.
“Kalau sampai tidak ada, ya kita percaya dengan buktinya pemohon [PAN]. Termohon tidak bisa memberikan bukti yang meyakinkan kami, tadi katanya sudah disandingkan, Kala begitu, nanti kita menggunakan bukti punya pemohon,” tuturnya.
Sebagai informasi, MK kembali menggelar sidang pembuktian sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini.
Berdasarkan keterangan di situs resmi MK, terdapat 20 perkara yang akan disidangkan pada hari ini. Sidang pembuktian untuk total 106 perkara dijadwalkan berlangsung hingga Senin (3/6/2024) pekan depan.
“Mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan,” demikian keterangan agenda sidang di situs resmi MK, Selasa (28/5/2024).