Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim MK Tegur KPU karena Belum Serahkan Bukti Fisik Sengketa Pileg

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur penasihat hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena belum menyerahkan bukti fisik.
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat berlangsung di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat berlangsung di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur penasihat hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena belum menyerahkan bukti fisik dalam lanjutan sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini.

Momen itu terjadi dalam sidang Panel 3 untuk perkara nomor 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN) yang mempersoalkan hasil Pileg DPRA dan DPRK di Provinsi Aceh.

“Yang belum diserahkan dari T12 sampai T98. [Formulir] C.Hasil. Untuk termohon,” kata Arief di Gedung MK, Selasa (28/5/2024).

Penasihat hukum KPU menjawab bahwa pihaknya telah menyampaikan alat bukti tersebut kepada majelis hakim sebelum persidangan dimulai.

Namun, Arief menyebut bahwa pihak KPU hanya menyerahkan daftar alat bukti, tetapi belum menyerahkan bukti fisik sebagaimana terlampir.

“192 [daftar alat bukti], tapi ternyata T12 sampai T98-nya enggak ada. Bukti fisiknya yang tidak ada,” tegas Arief.

Penasihat hukum KPU lantas mengatakan bakal segera menyiapkan bukti fisik tersebut. 

Arief memberi batas waktu penyerahan alat bukti tersebut sebelum persidangan selesai. Jika tidak, maka MK disebut hanya akan mempertimbangkan bukti yang milik PAN selaku pemohon.

“Kalau sampai tidak ada, ya kita percaya dengan buktinya pemohon [PAN]. Termohon tidak bisa memberikan bukti yang meyakinkan kami, tadi katanya sudah disandingkan, Kala begitu, nanti kita menggunakan bukti punya pemohon,” tuturnya.

Sebagai informasi, MK kembali menggelar sidang pembuktian sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini.

Berdasarkan keterangan di situs resmi MK, terdapat 20 perkara yang akan disidangkan pada hari ini. Sidang pembuktian untuk total 106 perkara dijadwalkan berlangsung hingga Senin (3/6/2024) pekan depan.

“Mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan,” demikian keterangan agenda sidang di situs resmi MK, Selasa (28/5/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper