Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 12 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 30/2002 tentang KPK (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka adalah Novel Baswedan, M. Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andu Abd Rachman, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Gagantika, serta Walgy Gagantika.
Praswad selaku Ketua IM57+ mengatakan bahwa gugatan itu berkaitan dengan batas minimal usia pimpinan KPK yang pada revisi UU terakhir diubah dari 40 menjadi 50 tahun. Selain membatasi pihak yang hendak mendaftar sebagai pimpinan, dia juga menyebut gugatan itu berkaitan dengan krisis kepemimpinan di KPK.
“KPK saat ini kekurangan, bahkan krisis pimpinan yang berintegritas. Ketua KPK saat ini menjadi tersangka, satu orang mengundurkan diri karena kode etik, tiga pimpinan bahkan bermasalah di sidang kode etik Dewas [Dewan Pengawas},” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Senada dengan Praswad, Novel Baswedan juga menyebut bahwa kondisi KPK saat ini memprihatinkan, terutama pada level pimpinannya.
Oleh karena itu, dia beranggapan bahwa gugatan uji materiil ini merupakan upaya lanjutan untuk mendukung perbaikan KPK dari kondisi tersebut.
Baca Juga
“Upaya yang kami lakukan agar aturan soal batas usia ini bisa dikembalikan kepada undang-undang yang lama, nanti kita akan sampaikan. Tentunya kita berharap ada putusan terbaik dari Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya secara terbuka menyampaikan keinginan untuk mengikuti kontestasi menjadi calon pimpinan KPK, meskipun terhalang ketentuan dalam UU KPK saat ini. Novel kini berusia 46 tahun.
Dia berharap agar upaya pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi lebih baik dan mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat.
“Dan yang poin penting adalah kita ingin agar pimpinan KPK yang berintegritas terpilih, yang paham dengan masalah di KPK dan punya pengalaman dan keberanian untuk bisa berbuat demi kepentingan pemberantasan korupsi,” tandas Novel.