Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Novel Baswedan Dorong Firli Bahuri Segera Ditahan

Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri pada kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Bisnis.com, JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri pada kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia mengatakan bahwa penahanan Firli harus disegerakan agar tidak melakukan tindakan yang membuat bias jerat kasusnya. Apalagi selama proses persidangan berlangsung, Novel sempat membawa dokumen yang diduga terkait dengan perkara korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapiaan Kementerian Perhuhubungan.

"Tentunya kita sudah menduga akan seperti ini, dan tentu dengan keputusan semoga segera dituntaskan dan penting menurut saya agar segera ditahan. Karena kemarin kan habis mengajukan alat bukti, data rahasialah di KPK yaitu menurut saya potensi untuk bisa mengulangi perbuatannya lagi itu bisa terjadi lagi," kata Novel di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).

Menanggapi hasil praperadilan Firli, Novel menyampaikan bahwa putusan tersebut telah membuktikan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan penyidikan dengan aturan yang berlaku.

Dengan begitu, ditolaknya permohonan Firli Bahuri oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa menjadi momentum untuk membersihkan lembaga antirasuah, KPK. 

"Semoga momentum ini bisa digunakan utk membersihkan KPK, dan orang-orang yang terlibat, seandainya ada, untuk membantu perbuatan Firli Bahuri bisa diusut semuanya. Ini suatu hal yg menurut saya bagus, dan penuntasannya bisa dilakukan dengan segera," pungkasnya.

Sebelumnya, pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak permohonan Praperadilan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri."Menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Melalui putusan Praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Firli dalam penanganan perkara di Kementan RI tetap dilanjutkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper