Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak permohonan praperadilan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri.
"Menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Imelda menilai penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Firli tetap sah dan tidak digugurkan.
Melalui putusan Praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Firli dalam penanganan perkara di Kementan RI tetap dilanjutkan.
Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga
Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.
Sementara itu, penyidik kepolisian juga telah memeriksa 104 orang saksi di antaranya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ajudan Firli Bahuri bernama Kevin Egananta.
Kemudian, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo hingga dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.
Selain itu, Polisi juga telah memeriksa 11 saksi ahli di antaranya ahli hukum pidana, hukum acara, pakar mikro ekspresi, digital forensik, multimedia, kriminologi hingga psikologi forensik.