Bisnis.com, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo optimistis hakim tunggal Imelda Herawati menolak permohonan kubu Firli Bahuri di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan prosedur penetapan tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Saya yakin berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa proses yang dilakukan oleh Polda metro jaya sudah sesuai dengan prosedur yang ada di hukum acara di KUHAP. Maka tentu hakim akan menolak permohonan dari Firli," kata Yudi kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Yudi mengatakan alasan lain sikap optimistisnya itu dilatarbelakangi oleh proses penyidikan yang dilakukan kepolisian, mulai dari pemeriksaan 100 saksi hingga ahli. Barang bukti yang disita termasuk temuan fakta persidangan soal transaksi antara Firli dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di rumah jalan Kertanegara No.46, Jakarta Selatan menjadi alasan sikap optimistis permohonan praperadilan Firli ditolak.
"Itu yang membuat saya optimistis bahwa secara formil prosesnya sudah dilakukan bagaimana penetapan tersangka dengan saksi dari pihak Polda metro jaya prosesnya ya," tambahnya.
Sebagai informasi, berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, agenda tersebut bakal dilangsungkan di ruang 01 atau ruang utama. Sementara, hakim tunggal Imelda Herawati mengatakan pembacaan putusan bakal berlangsung pada pukul 15.00 WIB.
Baca Juga
"[Pembacaan putusan] tanggal 19 Desember pukul 15.00 WIB," kata Imelda di ruang persidangan PN Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).