Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Penyidik KPK Yakin Permohonan Firli Bahuri di Praperadilan Ditolak

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo optimistis hakim tunggal Imelda Herawati menolak permohonan kubu Firli Bahuri di sidang praperadilan.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selama dua jam dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selama dua jam dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo optimistis hakim tunggal Imelda Herawati menolak permohonan kubu Firli Bahuri di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan prosedur penetapan tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Saya yakin berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa proses yang dilakukan oleh Polda metro jaya sudah sesuai dengan prosedur yang ada di hukum acara di KUHAP. Maka tentu hakim akan menolak permohonan dari Firli," kata Yudi kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Yudi mengatakan alasan lain sikap optimistisnya itu dilatarbelakangi oleh proses penyidikan yang dilakukan kepolisian, mulai dari pemeriksaan 100 saksi hingga ahli. Barang bukti yang disita termasuk temuan fakta persidangan soal transaksi antara Firli dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di rumah jalan Kertanegara No.46, Jakarta Selatan menjadi alasan sikap optimistis permohonan praperadilan Firli ditolak.

"Itu yang membuat saya optimistis bahwa secara formil prosesnya sudah dilakukan bagaimana penetapan tersangka dengan saksi dari pihak Polda metro jaya prosesnya ya," tambahnya.

Sebagai informasi, berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, agenda tersebut bakal dilangsungkan di ruang 01 atau ruang utama. Sementara, hakim tunggal Imelda Herawati mengatakan pembacaan putusan bakal berlangsung pada pukul 15.00 WIB.

"[Pembacaan putusan] tanggal 19 Desember pukul 15.00 WIB," kata Imelda di ruang persidangan PN Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper