Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta

Polisi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selama dua jam dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selama dua jam dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa berkas tahap satu kasus Firli dilimpahkan untuk kepentingan penelitian berkas perkara.

"Bahwa pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

Dia juga menyampaikan pelimpahan berkas perkara itu berdasarkan hasil proses penyidikan seperti melakukan pemeriksaan terhadap 104 saksi.

Perinciannya, saksi yang diperiksa itu di antaranya Firli Bahuri, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ajudan Firli Bahuri bernama Kevin Egananta.

Kemudian, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo hingga dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin

Ade juga menambahkan pada tahap penyidikan pihaknya juga telah memeriksa 11 saksi di antaranya ahli hukum pidana, hukum acara, pakar mikro ekspresi, digital forensik, multimedia, kriminologi hingga psikologi forensik.

"Adapun total pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim Penyidik selama proses penyidikan perkara aquo, seperti telah dilakukan pemeriksaan terhadap 104 orang saksi, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi ahli," tambahnya.

Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka pada (22/11/2023). Dia diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper