Bisnis.com, JAKARTA - Polisi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa berkas tahap satu kasus Firli dilimpahkan untuk kepentingan penelitian berkas perkara.
"Bahwa pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Dia juga menyampaikan pelimpahan berkas perkara itu berdasarkan hasil proses penyidikan seperti melakukan pemeriksaan terhadap 104 saksi.
Perinciannya, saksi yang diperiksa itu di antaranya Firli Bahuri, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ajudan Firli Bahuri bernama Kevin Egananta.
Kemudian, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo hingga dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin
Baca Juga
Ade juga menambahkan pada tahap penyidikan pihaknya juga telah memeriksa 11 saksi di antaranya ahli hukum pidana, hukum acara, pakar mikro ekspresi, digital forensik, multimedia, kriminologi hingga psikologi forensik.
"Adapun total pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim Penyidik selama proses penyidikan perkara aquo, seperti telah dilakukan pemeriksaan terhadap 104 orang saksi, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi ahli," tambahnya.
Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka pada (22/11/2023). Dia diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.