Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wakil Ketua KPK Alex pada Kasus Firli Bahuri

Bareskrim Polri bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melakukan paparan budaya antikorupsi didampingi Direktur Utama PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) Ahmad Fauzi Nur. /Bisnis-Alif N. Rizqi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melakukan paparan budaya antikorupsi didampingi Direktur Utama PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) Ahmad Fauzi Nur. /Bisnis-Alif N. Rizqi

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (AM).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan mengatakan alasan penjadwalan ulang itu karena Alex turut dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"AM itu jadwalnya hari ini atas permintaan Pak FB ternyata hari ini juga yang bersangkutan menjadi saksi di sidang praperadilan di pengadilan negeri Jakarta Selatan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).

Namun demikian, Ramadhan menyampaikan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Alex terkait jadwal pemanggilan ulangnya di Bareskrim. 

"Bukan batal. Jadi dikomunikasikan lagi nanti dengan yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi. Dikomunikasikan lagi nanti apakah besok atau lusa nanti dikabari," pungkasnya.

Di sisi lain, Alex mengatakan bahwa dirinya dipanggil polisi untuk menjadi saksi yang meringankan atas permintaan Firli Bahuri.

"Tadi sudah diberitahukan, karena saya dipanggil Bareskrim kan atas permintaan dari Pak Firli, dari tersangka. Jadi saya dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan, jadi waktunya terserah saya," kata Alex kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).

Lebih lanjut, alasan Alex ingin menjadi saksi meringankan karena dirinya mengenal Firli dengan baik. Terlebih, dia juga mengaku mengenal baik kinerja Firli Bahuri ketika menjabat sebagai deputi penindakan KPK.

"Itu hak dari setiap tersangka. Saya kenal pak Firli udah lama juga. Beliau dulu jadi Deputi Penindakan, sekarang jadi mitra kerja kami di jilid ke-5 ini, dan saya kenal baik dengan yang bersangkutan," tambahnya.

Dengan demikian, keterangan Alex dalam kasus dugaan pemerasan Firli di Kementan diharapkan bisa meringankan apabila masuk ke dalam pokok perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper