Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (AM).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan mengatakan alasan penjadwalan ulang itu karena Alex turut dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"AM itu jadwalnya hari ini atas permintaan Pak FB ternyata hari ini juga yang bersangkutan menjadi saksi di sidang praperadilan di pengadilan negeri Jakarta Selatan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Namun demikian, Ramadhan menyampaikan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Alex terkait jadwal pemanggilan ulangnya di Bareskrim.
"Bukan batal. Jadi dikomunikasikan lagi nanti dengan yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi. Dikomunikasikan lagi nanti apakah besok atau lusa nanti dikabari," pungkasnya.
Di sisi lain, Alex mengatakan bahwa dirinya dipanggil polisi untuk menjadi saksi yang meringankan atas permintaan Firli Bahuri.
Baca Juga
"Tadi sudah diberitahukan, karena saya dipanggil Bareskrim kan atas permintaan dari Pak Firli, dari tersangka. Jadi saya dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan, jadi waktunya terserah saya," kata Alex kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Lebih lanjut, alasan Alex ingin menjadi saksi meringankan karena dirinya mengenal Firli dengan baik. Terlebih, dia juga mengaku mengenal baik kinerja Firli Bahuri ketika menjabat sebagai deputi penindakan KPK.
"Itu hak dari setiap tersangka. Saya kenal pak Firli udah lama juga. Beliau dulu jadi Deputi Penindakan, sekarang jadi mitra kerja kami di jilid ke-5 ini, dan saya kenal baik dengan yang bersangkutan," tambahnya.
Dengan demikian, keterangan Alex dalam kasus dugaan pemerasan Firli di Kementan diharapkan bisa meringankan apabila masuk ke dalam pokok perkara.