Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Firli Bahuri dan SYL Diduga Bertransaksi Rp800 Juta di Rumah Kertanegara

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri disebut telah melakukan transaksi Rp800 juta dengan eks Mentan SYL di rumah Kertanegara No.46, Jakarta Selatan.
Firli Bahuri dan SYL Diduga Bertransaksi Rp800 Juta di Rumah Kertanegara. Suasana sidang praperadilan Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2023) - Bisnis/Anshary Madya Sukma
Firli Bahuri dan SYL Diduga Bertransaksi Rp800 Juta di Rumah Kertanegara. Suasana sidang praperadilan Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2023) - Bisnis/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Firli Bahuri disebut telah melakukan transaksi Rp800 juta dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di rumah Kertanegara No.46, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan oleh tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan soal sah atau tidaknya penetapan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan.

"Pada tanggal 12 Februari 2021, terjadi pertemuan di rumah safe house yang beralamat di Jalan Kertanegara nomor 46 RT 10/RW 03, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta antara Syahrul Yasin Limpo, saudara Irwan Anwar, dan pemohon terjadi transaksi sebesar Rp800 juta rupiah dalam bentuk valas," kata tim Bidkum PMJ di persidangan, Selasa (12/12/2023).

Dia juga menjelaskan bahwa awalnya pada Februari 2021 transaksi itu dimulai saat Firli menghubungi Anom Wibowo selaku anggota Polisi berpangkat Jenderal Bintang Satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen) untuk menyampaikan pesan kepada Irwan Anwar untuk menghubungi Firli.

Sebagaimana diketahui, Irwan yang merupakan Kapolrestabes Semarang digadang-gadang menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo.

"Bahwa setelah saudara Irwan Anwar menghubungi pemohon, pemohon mengatakan pada intinya agar sudara Irwan Anwar menemani SYL untuk menghadap dan bersilaturahmi kepada pemohon," tambahnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023). Dia diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper