Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW Minta KY Awasi Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej

ICW mendesak KY untuk ikut mengawasi agenda persidangan praperadilan perdana eks Ketua KPK Firli Bahuri dan eks Wamenkumham Eddy Hiariej
ICW Minta KY Awasi Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej / Istimewa
ICW Minta KY Awasi Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej / Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk ikut mengawasi agenda persidangan praperadilan perdana Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Kedua persidangan praperadilan yang dimohonkan oleh Firli dan Eddy akan digelar besok, Senin (11/12/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keduanya mengajukan praperadilan kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi di dua lembaga penegak hukum berbeda. 

ICW mewanti-wanti KY, sebagai lembaga pengawas kode etik hakim sebagaimana pasal 40 ayat (1) Undang-undang (UU) Kekuasaan Kehakiam jo. pasal 20 ayat (1) huruf a UU KY, untuk menjaga dan menegakkan kehormatan maupun keluhuran hakim, serta memitigasi hal-hal di luar proses persidangan dua perkara dimaksud. 

Di samping itu, ICW mencatat bahwa terdapat sembilan tersangka kasus dugaan korupsi yang dikabulkan permohonan praperadilannya dari rentang periode 2015-2021 di PN Jakarta Selatan. 

"Berkenaan hal di atas, ICW mendesak lembaga pengawas kode etik hakim, yakni, Komisi Yudisial mengambil peran dengan mengirimkan tim guna memperhatikan setiap agenda persidangan yang berlangsung terkait praperadilan Firli dan Eddy," demikian keterangan Peneliti ICW Kurnia Ramadhan melalui siaran pers, Minggu (10/12/2023). 

Untuk diketahui, Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas status tersangka kasus dugaan pemerasan, suap, dan penerimaan gratifikasi pada penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus Firli ditangani oleh Polda Metro Jaya. 

Sementara itu, Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan administrasi hukum umum di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta gratifikasi. Eddy ditetapkan sebagai salah satu dari total empat tersangka oleh KPK. 

Selain pentingnya pembuktian oleh penegak hukum sebagai pihak termohon, Kurnia menilai penting bagi KY untuk mengawasi proses persidangan agar berjalan mandiri atau bebas intervensi dari pihak manapun.

Kurnia juga menyoroti beberapa perkara praperadilan yang dinilai ganjil dan akhirnya mengabulkan permohonan tersangka. Misalnya, permohonan praperadilan perkara rekening gendut Komjen Budi Gunawan pada 2015 atau perkara e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto.

"Sulit dipungkiri, sekalipun mengajukan permohonan praperadilan merupakan hak dari setiap Tersangka, namun jalur tersebut kerap digunakan sebagai jalan pintas untuk terbebas dari jerat hukum," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper