Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW Nilai Kapolri Harus Ambil Alih Kasus Pemerasan yang Seret Firli Bahuri

ICW menilai sudah waktunya untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil alih penanganan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Ketua KPK Firli Bahuri
ICW Nilai Kapolri Harus Ambil Alih Kasus Pemerasan yang Seret Firli Bahuri. Ketua KPK Firli Bahuri usai pemeriksaan oleh Dewan Pengawas di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra
ICW Nilai Kapolri Harus Ambil Alih Kasus Pemerasan yang Seret Firli Bahuri. Ketua KPK Firli Bahuri usai pemeriksaan oleh Dewan Pengawas di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sudah waktunya untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil alih penanganan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai penanganan kasus tersebut oleh Polda Metro Jaya saat ini justru berjalan lambat dan berlarut-larut. Sampai dengan saat ini, penyidik dari Kepolisian belum menetapkan tersangka. 

"Rangkaian proses hukum terhadap Pimpinan KPK yang dilakukan Polda sangat lambat dan berlarut-larut. Sederhananya, apa yang dilakukan oleh Polda hanya terlihat gagah di awal saja, namun melempem pada ujung penuntasan perkara ini," katanya kepada wartawan, dikutip Rabu (22/11/2023).

Di sisi lain, Kurnia juga mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera menaikkan proses etik Firli ke persidangan. Seperti diketahui, Firli menjadi terlapor dalam dua dugaan pelanggaran etik mengenai pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, serta pembayaran rumah singgah Rp650 juta per tahun yang tidak dilaporkan di LHKPN. 

Firli telah menjalani agenda pemeriksaan oleh Dewas KPK, Senin (20/11/2023). Dewas pun membuka kemungkinan untuk mengonfrontasikan Firli dan SYL, yang kini suda ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus Kementan. 

ICW mendesak agar Dewas bisa bergerak untuk berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya guna menelusuri bukti awal indikasi dugaan pemerasan atau pertemuan Firli dengan pihak berperkara itu. 

"Jangan sampai Dewan Pengawas kembali terlihat seperti kuasa hukum Firli sebagaimana dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik sebelumnya," tuturnya. 

Kurnia juga menyoroti sekitar 20 menit pernyataan pers Firli, Senin (20/11/2023), berisi klarifikasi terkait dengan kasus pemerasan yang menyeret dirinya. Pada saat itu, Firli menilai adanya ketidakadilan kepada dirinya. 

Dia juga membantah terlibat dalam dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi pada penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), yang menyeret SYL sebagai tersangka. 

Kurnia menilai Firli sedang memainkan peran seolah-olah sedang mengalami kriminalisasi. Menurutnya, diksi-diksi yang digunakan mantan Kabaharkam Polri itu tidak lagi relevan diucapkan olehnya. 

"Sebab, masyarakat sudah tahu bagaimana rekam jejak Firli di KPK yang terbilang sangat buruk, terutama berkaitan dengan integritasnya," terangnya. 

Adapun kasus yang menyeret Firlu kini ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Dewas KPK. Namun, penanganan keduanya berbeda lantaran satu terkait dengan pidana, dan yang lainnya mengenai etik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper