Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewas KPK Bakal Konfrontasi Firli dengan Syahrul Yasin Limpo

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membuka kemungkinan untuk mengonfrontasikan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Ketua KPK Firli Bahuri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Ketua KPK Firli Bahuri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membuka kemungkinan untuk mengonfrontasikan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

Seperti diketahui, pertemuan keduanya menjadi subyek pelaporan etik terhadap Firli kepada Dewas KPK. Sementara itu, SYL kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Keduanya juga telah dimintai keterangan oleh Dewas mengenai laporan dugaan pelanggaran etik tersebut. 

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan permintaan keterangan dari pihak-pihak lain masih akan dilakukan ke depannya. Dia pun tidak menutup kemungkinan untuk meminta keterangan Firli dan SYL lagi, bahkan dalam bentuk konfrontasi. 

"Ya nanti kita lihat perkembangannya. Kalau memang perlu [dikonfrontasi] lakukan," katanya saat ditemui wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). 

Sementara itu, Albertina dan para anggota Dewas lainnya berupaya untuk menyelesaikan seluruh rangkaian proses penanganan etik tersebut. 

Untuk diketahui, Firli merupakan pihak terlapor pada dua laporan etik yang telah diterima Dewas. Pertama, laporan mengenai pertemuannya dengan mantan Mentan SYL yang saat itu dinilai tengah berperkara di KPK. 

Kedua, laporan mengenai pembayaran sewa rumah di Kertanegara no.46 senilai Rp650 juta per tahun yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

"Ya target kami sesegera mungkin [penyelesaian perkaranya]," terang Albertina. 

Mantan hakim itu juga mengatakan bahwa penanganan perkara etik Firli merupakan perkara terpisah dari perkara pidana dugaan pemerasan yang kini tengah ditangani di Polda Metro Jaya. Albertina menyebut proses etik akan terus berjalan di luar penanganan di sisi pidana. 

"Kami etik tetap berjalan, ya ditetapkan tersangka [atau] tidak tersangka, etiknya tetap berjalan sampai selesai," tutupnya. 

Adapun Firli hari ini pertama kali memenuhi panggilan Dewas KPK terkait dengan dua pelaporan etik terhadapnya itu. Dia sebelumnya telah tiga kali absen dari menghadiri panggilan pemeriksaan itu.  

"Ya [pemeriksaan, red] seputar laporan yang diterima Dewas. Saya sudah berikan semua apa yang dimintakan oleh Dewas," katanya kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (20/11/2023). 

Mantan Kabaharkam Polri itu lalu mengatakan pemeriksaan yang dijalani olehnya itu sudah sesuai dengan surat undangan klarifikasi oleh Dewas. Dewas sebelumnya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Firli pada 27 Oktober 2023 dan 13 November 2023. 

Namun, Firli tidak menghadiri pemanggilan tersebut salah satunya karena alasan kegiatan dinas. Dia lalu sempat meminta agar pemeriksaannya dilakukan pada 8 November, akan tetapi kembali tidak menghadiri pemeriksaan karena dinas di Aceh. 

"Ini adalah sesuai dengan surat undangan klarifikasi oleh Dewas dan sudah saya sampaikan semuanya utuh dari A sampai Z. Sedangkan untuk materinya tentu karena pemeriksaan di dewas itu tertutup, nanti biarlah Dewas menyampaikan secara lengkap," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper