Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK selama kurang lebih tiga jam siang ini, Senin (20/11/2023).
Berdasarkan pantauan Bisnis, Firli keluar dari ruang pemeriksaan Dewas di Gedung ACLC sekitar pukul 13.10 WIB. Sebelumnya, Firli dijadwalkan hadir di pemeriksaan etik hari ini pukul 10.00 WIB. Dia dikawal oleh lebih dari lima orang pengawal berbaju putih saat memberikan keterangan ke wartawan dan untuk memasuki mobilnya.
Pemeriksaan etik terhadap Firli Bahuri kali ini berkaitan dengan laporan mengenai pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang kini menjadi tersangka korupsi.
Dia juga diperiksa mengenai pembayaran sewa rumah di Kertanegara Rp650 juta per tahun yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). Rumah itu digeledah oleh Polisi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
"Ya [pemeriksaan, red] seputar laporan yang diterima Dewas. Saya sudah berikan semua apa yang dimintakan oleh Dewas," katanya kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Mantan Kabaharkam Polri itu lalu mengatakan pemeriksaan yang dijalani olehnya itu sudah sesuai dengan surat undangan klarifikasi oleh Dewas. Dewas sebelumnya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Firli pada 27 Oktober 2023 dan 13 November 2023.
Baca Juga
Namun, Firli tidak menghadiri pemanggilan tersebut salah satunya karena alasan kegiatan dinas. Dia lalu sempat meminta agar pemeriksaannya dilakukan pada 8 November, akan tetapi kembali tidak menghadiri pemeriksaan karena dinas di Aceh.
"Ini adalah sesuai dengan surat undangan klarifikasi oleh Dewas dan sudah saya sampaikan semuanya utuh dari A sampai Z. Sedangkan untuk materinya tentu karena pemeriksaan di dewas itu tertutup, nanti biarlah Dewas menyampaikan secara lengkap," ujarnya.
Sebelumnya, Firli menjadi pihak terlapor dalam pertemuannya dengan SYL. Dia mengakui pertemuan tersebut terjadi pada Maret 2022, ketika SYL belum menjadi tersangka. Kemudian, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kembali melaporkan Firli ke Dewas atas pembayaran Rp650 juta per tahun untuk rumah singgah di Kertanegara, yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho sebelumnya mengatakan kedua laporan itu digabungkan untuk agenda permintaan keterangan kepada Firli.
"Laporan MAKI sudah diterima dan digabungkan dengan pengaduan terdahulu untuk pengumpulan keterangan dan bukti-bukti," kata Albertina kepada Bisnis, Jumat (10/11/2023).