Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak diperlakukan secara adil kendati sudah mengabdi selama 40 tahun sebagai penegak hukum.
Hal itu disampaikan berkaitan dengan pemeriksaannya, pada perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Pemeriksaan terhadap Firli oleh penyidik Kepolisian berlangsung untuk kedua kalinya, Kamis (16/11/2023).
Pada hari itu, Firli menyebut bahwa dia telah menekuni profesi sebagai penegak hukum selama 40 tahun. Terakhir, sebelum menjabat sebagai Ketua KPK pada 2019, Firli merupakan Kabaharkam Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal atau bintang tiga. Kini, dia merupakan purnawirawan.
"40 tahun lama mengabdi di lembaga Polri tapi kemarin saya harus bertanya, apa benar saya pernah selama itu mengabdi di sana, dan mengapa markas besar itu terasa asing bagi saya. Itulah yang bergejolak di batin saya saat 16 November 2023. Saya bermaksud menyampaikan perasaan ketidakdilan itu ada, dirasakan. Dan ada benar adanya," ujarnya pada konferensi pers hari ini, Senin (20/11/2023).
Pimpinan KPK itu lalu membantah bahwa sebelumnya mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya maupun Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. Sebelumnya, Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pekan sebelumnya. Namun, dia mengonfirmasi tidak hadir lantaran kegiatan dinas di Aceh. Oleh karena itu, pemeriksaannya ditunda hingga pekan lalu 16 November.
"Itulah sejatinya bukan mangkir tapi menyesuaikan agenda lembaga KPK. Semua bersifat informatif dan semua dilakukan secara komunikatif tidak pernah ada jeda karena staf Biro Hukum dan Korsup berkoordinasi dengan para pihak penyidik," ujarnya.
Baca Juga
Pada kesempatan yang sama, Firli juga mengungkap alasannya menutup muka usai diperiksa oleh penyidik di Bareskrim saat itu. Dia mengaku sadar bahwa wartawan pasti menunggu keterangannya usai pemeriksaan, apalagi berstatus pejabat publik.
"Tetapi saya juga sebagai manusia terkadang saya butuh waktu untuk jeda terutama pada situasi yang begitu saya anggap abnormal, yang tidak bisa saya jelaskan saat ini," jelasnya.
Firli lalu menyebut tindakannya usai menjalani pemeriksaan saat itu tidak lepas dari kelelahannya setelah menangani penyidikan kasus tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
"Apalagi sehari sebelumnya saya tidak tidur karena menangani tindak pidana korupsi terkait dengan penjabat Bupati Sorong," tuturnya.
Adapun berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi pukul 14.36 WIB, Kamis (16/11/2023), Firli keluar menumpang mobil hitam dari brand asal Korea Selatan, Hyundai dengan nomor Polisi B 1917 TJQ.
Saat dihampiri awak media, Firli menutupi dirinya dengan tas berwarna hitam seperti bersembunyi. Setelah melewati plang keluar Mabes Polri, mobil yang membawa Firli langsung melesat meninggalkan lokasi.
Adapun dalam pemeriksaan itu, penyidik menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa dokumen LHKPN Firli yang disita oleh pihaknya pada periode 2019 hingga 2021.
"Pada hari ini juga penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun Surat ikhtisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku Ketua KPK dalam kurun waktu atau periode 2019, 2020, 2021 hingga 2022," kata Ade di Bareskrim, Kamis (16/11/2023).