Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW Desak Eddy Hiariej Mundur dari Jabatan Wamenkumham Usai Jadi Tersangka

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej didesak mundur dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap dan gratifikasi.
Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej bungkam tak menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa enam jam lebih oleh penyidik KPK, Senin (4/12/2023). / BISNIS Dany Saputra
Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej bungkam tak menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa enam jam lebih oleh penyidik KPK, Senin (4/12/2023). / BISNIS Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej didesak mundur dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dan gratifikasi. 

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak agar Eddy segera mundur dari jabatan yang diembannya sejak Desember 2020 itu. Menurutnya, desakan untuk mundur itu bertujuan agar Eddy lebih fokus menjalani proses hukum yang ada. 

"Secara etika, tidak pantas jabatan selevel Wamenkumham dengan kewenangannya yang cukup besar diisi oleh seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi," kata Kurnia kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (5/12/2023). 

Sampai dengan saat ini, Eddy diketahui masih menjabat sebagai Wamenkumham. Beberapa waktu lalu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu pun sempat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR usai resmi ditetapkan tersangka. 

Pihak KPK pun telah memberikan surat pemberitahuan atas status hukum Eddy saat ini kepada pihak Istana. Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) telah menerima surat dimaksud sejak akhir pekan lalu, Jumat (1/12/2023). 

Oleh karena itu, apabila tidak kunjung mundur, Kurnia menyebut pihaknya akan mendesak Presiden Joko Widodo agar memberhentikan Eddy. 

"Jika tidak dilakukan, kami mendorong Presiden Joko Widodo memberhentikan yang bersangkutan," kata Kurnia. 

Saat ini Eddy tengah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatan bernomor 134/Pid.Pra/2023/PN JKT. SEL. itu didaftarkan kemarin ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (4/12/2023), bersamaan dengan pemeriksaan Eddy di KPK. 

Sebagai pihak pemohon, Eddy dan dua orang kenalannya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK atas penetapannya sebagai tersangka. 

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023). 

Kemudian, berdasarkan keterangan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, sidang perdana praperadilan Eddy Hiariej cs akan digelar pekan depan, Senin (11/12/2023). Sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Estiono. Menanggapi gugatan praperadilan itu, KPK menyatakan siap menghadapi proses hukum tersebut. 

"Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (4/12/2023). 

Di samping itu, KPK telah mengajukan empat orang untuk dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Eddy. Pencegahan itu diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk enam bulan pertama.

Kendati tak menyebut siapa saja pihak yang dicegah selain Eddy, maupun status hukum mereka, KPK menyebut para pihak yang dicegah itu turut meliputi pengacara dan pihak swasta.

Kasus yang menyeret Eddy bermula dari laporan pengaduan masyarakat (dumas) dari Indonesia Police Watch (IPW) Maret 2023 lalu. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso selaku pelapor menyebut ada aliran dana yang diterima oleh Wamnekumham itu serta dua asisten pribadinya yakni Yogi Ari Rukmana dan Yosie Andika. 

Aliran dana sebesar Rp7 miliar diduga masuk ke kantong pihak-pihak tersebut, berkaitan dengan permintaan bantuan dari perusahaan nikel di Luwu Timur, PT Citra Lampia Mandiri atau PT CLM, guna konsultasi hukum perkara yang tengah dihadapi. 

Saat itu, Sugeng mengatakan bahwa memiliki empat bukti pengiriman dana, yang juga diberikan kepada KPK. Tidak hanya pengiriman bukti, dia mengeklaim bahwa adanya bukti berbentuk percakapan antara dua orang yang terafiliasi dengan Wamenkumham. 

"Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening bernama YER dan YAM [aspri Wamenkumham] adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," katanya saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK Maret 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper