Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) guna menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Seperti diketahui, sebelumnya Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berupa dugaan suap dan gratifikasi. Namun, dia memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alhasil, status tersangka itu gugur.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa pihaknya hanya tinggal menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Eddy Hiariej. Dia bahkan menyebut lembaganya tidak perlu melakukan gelar perkara (ekspos) lagi.
"Ngapain [ekspos lagi]? Karena di tahap penyidikan itu semua menurut keyakinan kami bukti cukup. Ini hanya terkait dengan mekanisme penetapan tersangka," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Alex, sapaannya, enggan memerinci lebih lanjut kapan penerbitan sprindik baru untuk Eddy Hiariej. Dia hanya menyampaikan bahwa sudah memerintahkan pihaknya untuk menyiapkan sprindik itu, termasuk untuk tersangka lainnya yang belum lama ini memenangkan praperadilan yaitu pengusaha Helmut Hermawan.
Helmut merupakan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Helmut sebelumnya terlibat dalam sengketa perdata terkait dengan kepemilikan saham PT CLM, dan diduga memberi suap kepada Eddy Hiariej untuk membantu dalam sisi administrasi hukum umum.
Baca Juga
Pekan lalu, Helmut mengikuti jejak Eddy Hiariej dalam memenangkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan Helmut sebagai tersangka tidak sah lantaran dilakukan pada saat perkaranya naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Pertimbangan hakim itu berdasarkan KUHAP yang menyatakan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan pada tahap penyidikan dan sudah dilakukan pemanggilan saksi, serta sudah melakukan penyitaan barang bukti.
Kendati demikian, menurut Alex, lembaganya sejak didirikan sudah menggunakan pasal 44 Undang-undang (UU) KPK. Pasal tersebut mengatur, apabila sudah ditemukan sekurang-kurangnya dua bukti permulaan pada tahap penyelidikan, maka wajib dilaporkan ke KPK untuk diputuskan apabila ingin diteruskan ke tahap penyidikan.
"Selama 20 tahun itu KPK menggunakan Pasal 44 UU KPK, pada saat penyelidikan ketika cukup alat bukti maka, biasanya melakukan expose dan tetapkan tersangka," ujar pimpinan KPK dua periode itu.
Sebelumnya, KPK menduga Eddy Hiariej menerima aliran dana sebesar Rp8 miliar dari Helmut Hermawan guna di antaranya pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham.
Penyidik KPK juga saat itu menetapkan Helmut sebagai tersangka, serta Yogi Arie Rukmana, asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.