Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Cecar Idrus Marham Terkait Kasus Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK mendalami keterangan Politisi Partai Golkar sekaligus mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terkait dengan kepengurusan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan politisi Partai Golkar sekaligus mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terkait dengan kepengurusan PT Citra Lampia Mandiri (CLM). 

Idrus diketahui pernah menjadi komisaris di PT CLM pada 2022 lalu. Perusahaan itu pernah menjadi obyek sengketa antara petinggi PT CLM yakni Zainal Abidinsyah dan Helmut Hermawan (HH), yang pernah menjadi direktur utama. 

Helmut kini ditetapkan tersangka lantaran diduga memberi suap kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, terkait dengan konsultasi bantuan administrasi hukum umum PT CLM. 

"Didalami juga kaitan dugaan pertemuan saksi dengan Wamenkumham di rumah kediaman tersangka HH," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (1/2/2024). 

Pada saat pemeriksaan kemarin, Rabu (31/1/2024), Idrus mengatakan bahwa hanya sehari menjadi komisaris PT CLM. Dia mengaku langsung mengundurkan diri sehari setelah diangkat menjadi komisaris pada Juli 2022 melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). 

Dia juga menyebut adanya pertemuan antara mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan dan 'crazy rich' Kalimantan Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Idrus mengaku bahwa dia pernah diangkat menjadi komisaris PT CLM selama satu hari pada Juli 2022, sebelum akhirnya langsung mengundurkan diri. 

Pada kesempatan yang sama, Idrus juga mengakui bahwa mengetahui adanya sengketa antara pemilik saham PT CLM saat itu yakni Helmut Hermawan dan Zainal Abidinsyah. Dia mengatakan bahwa saat itu Helmut pernah meminta bantuan agar bisa dipertemukan dengan Haji Isam. 

Politisi Golkar itu pun mengakui bahwa hal tersebut juga menjadi salah satu yang didalami penyidik KPK saat pemeriksaannya hari ini. 

"Saya sampaikan bahwa itu atas permintaan Helmut ya untuk ketemu dalam rangka untuk bagaimana supaya penyelesaian [konflik PT CLM] secara kekeluargaan, minta bantuan malah," jelasnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Namun demikian, Mantan Mensos Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengatakan bahwa Haji Isam tidak memiliki kaitan dengan PT CLM maupun konflik kepemilikan saham yang tengah dihadapi oleh Helmut.

Dia mengaku hanya menjembatani antara keduanya agar penyelesaian konflik dimaksud segera diselesaikan secara kekeluargaan.

Mantan terpidana kasus PLTU-1 Riau itu lalu menegaskan bahwa Haji Isam tidak memiliki saham atau kepentingan di PT CLM. Dia juga mengatakan bahwa konglomerat itu tidak ikut berpihak dalam konflik antar pemilik saham PT CLM. 

"Yang penting Pak Haji Isam tidak ikut-ikutan. Ya kalaupun ada pertemuan di rumahnya itu atas permintaan Helmut. Tidak ada ikut-ikutan ya," ujarnya.

Adapun sengketa PT CLM itu menjadi salah satu pokok substansi perkara penyidikan yang tengah diusut KPK, lantaran menyangkut dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Pada keterangan sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pun menjelaskan bahwa Idrus dipanggil sebagai saksi lantaran diketahui pernah memiliki jabatan di PT CLM. Ali membenarkan bahwa dia juga bakal dimintai konfirmasi soal dugaan pertemuannya dengan Helmut pada 2022 lalu.

"Kami memiliki data dan informasi dia [Idrus] bagian dari PT CLM yang sedang kami selesaikan proses penyidikannya. Nah apa yang kemudian jadi substansi ya nanti, kan belum datang," katanya, Kamis (25/1/2024).

Sementara itu, juru bicara KPK itu juga menjawab soal kemungkinan memanggil Haji Isam sebagai saksi. Dia mengatakan bahwa belum ada informasi mengenai rencana pemanggilan konglomerat itu. 

"Belum, saya lihat belum ada informasi itu [pemanggilan Haji Isam]," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni bekas Wamenkumham Eddy Hiariej, advokat Yosie Andika Mulyadi, asisten pribadi bekas Wamenkumham Yogi Arie Rukmana dan mantan direktur PT CLM Helmut Hermawan. Hanya Helmut yang sudah ditahan KPK. 

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin memenangkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej, Selasa (30/1/2024). Dengan demikian, status tersangka Guru Besar UGM pun gugur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper