Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tak Permasalahkan Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono menyatakan bahwa penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka tidak sah.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat diperiksa Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap./ Antara
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat diperiksa Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap./ Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam soal pertimbangan hakim terkait dengan putusan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. 

Seperti diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono menyatakan bahwa penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena sejumlah pertimbangan. 

Salah satunya mengenai alat bukti untuk menetapkan Eddy Hiariej itu sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hakim menyatakan pemenuhan alat bukti untuk menetapkan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana itu tidak sesuai dengan pasal 184 ayat (1) KUHAP. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya masih baru akan mendengarkan penjelasan dari Biro Hukum KPK mengenai putusan Hakim PN Jakarta Selatan itu. 

Namun demikian, dia menyampaikan bahwa selama ini lembaganya telah menggunakan Undang-undang (UU) KPK dalam melandasi kecukupan alat bukti dan tidak ada masalah. 

"Kalau memang persoalannya mengenai alat bukti yang ditemukan pada saat penyelidikan, dan mengabaikan pasal 44 [UU KPK], ya kita penuhi saja, kan tidak menghilangkan substansi perkara. Ini hanya terkait dengan masalah prosedural," ujarnya saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2024). 

Pada kesempatan yang sama, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango juga mengatakan bahwa pimpinan serta Kedeputian Penindakan masih akan mendengarkan penjelasan lengkap dari Biro Hukum yang mewakili lembaga pada sidang praperadilan Eddy Hiariej. 

Mantan hakim itu juga tidak menutup kemungkinan apabila nantinya akan menambah barang bukti lain sebagai tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut. 

"Itu materinya yang antara lain akan kita bahas," tuturnya. 

Untuk diketahui, alat bukti menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk memutuskan penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tidak sah. Putusan hakim dibacakan kemarin, Selasa (30/1/2024). 

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dengan itu, hakim menyimpulkan penetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. 

"Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Hakim Tunggal Estiono. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper