Bisnis.com, JAKARTA -- Status tersangka Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiarej tidak sah usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan gugatan praperadilan eks Wamenkumham tersebut.
Eddy Hiariej menjadi salah satu tersangka yang berhasil memenangkan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum Eddy, ada nama mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo, eks petinggi Polri Budi Gunawan, hingga mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Adapun dalam perkara Eddy Hiariej, hakim tunggal PN Jaksel, Estiono menolak eksepsi KPK. Dia mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang teregister 2/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dari Eddy Hiariej.
"[Penetapan tersangka] terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara," imbuhnya.
Hakim Estiono, dalam pertimbangannya, tidak sependapat dengan KPK soal permohonan praperadilan Eddy Hiariej karena masuk materi pokok perkara. Sebab, dalam pertimbangan hakim gugatan Eddy harus dilihat secara komprehensif.
"Menimbang, bahwa Hakim berpendapat dalam memahami Permohonan Praperadilan aquo, tidak dilakukan secara parsial, namun memahaminya seharusnya secara komprehensif," kata Estiono
Baca Juga
Profil Eddy Hiariej
Adapun Eddy dikenal sebagai Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelum dilantik masuk ke Kabinet Indonesia Maju sebagai Wamenkumham pada Desember 2020.
Eddy lahir di Ambon, 10 April 1973. Dia sebelumnya berhasil meraih gelar profesor pada umur 37 tahun, dan kerap digadang-gadang sebagai profesor termuda.
Sosok Eddy juga terkenal kerap dihadirkan sebagai saksi ahli di beberapa persidangan besar. Misalnya, sebagai saksi ahli pada kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, maupun saksi sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 untuk calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Maruf Amin.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) teranyar miliknya, Eddy tercatat melaporkan total harta senilai Rp20,6 miliar.
Total nilai harta yang dilaporkannya itu sudah dikurangi utang sebesar Rp5,4 miliar. Eddy melaporkan empat tanah dan bangunan yang seluruhnya di Sleman. Semuanya dilaporkan sebagai hasil sendiri.
Kemudian, harta Eddy lainnya yaitu tiga alat transportasi yakni Honda Odyssey 2014, Mini Cooper 5 Door A/T 2015, dan Jeep Cherokee Limited 2014. Kemudian, harta Eddy terdiri dari kas dan setara kas sebesar Rp1,9 miliar.
Dengan kasus ini, Eddy menambah daftar panjang anggota kabinet Presiden Jokowi sejak 2014 yang tersangkut kasus korupsi sebagai tersangka.
Sebelumnya, penegak hukum telah menetapkan beberapa anggota kabinet Jokowi sebagai tersangka seperti dua mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan Juliari Batubara, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, serta mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.