Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan, Lawan Status Tersangka KPK

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh KPK
Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan, Lawan Status Tersangka KPK. Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej bungkam tak menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa enam jam lebih oleh penyidik KPK, Senin (4/12/2023). / BISNIS Dany Saputra
Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan, Lawan Status Tersangka KPK. Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej bungkam tak menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa enam jam lebih oleh penyidik KPK, Senin (4/12/2023). / BISNIS Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (4/12/2023), bersamaan dengan pemeriksaannya di KPK. Gugatan praperadilan itu didaftarkan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT. SEL. 

Sebagai pihak pemohon, Eddy dan dua asisten pribadinya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK atas penetapannya sebagai tersangka. 

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023). 

Kemudian, berdasarkan keterangan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, sidang perdana praperadilan Eddy Hiariej cs akan digelar pekan depan, Senin (11/12/2023). Sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Estiono. 

Menanggapi gugatan praperadilan itu, KPK menyatakan siap menghadapi proses hukum tersebut. 

"Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (4/12/2023). 

Adapun pada hari yang sama, Eddy menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam lebih di Gedung Merah Putih KPK. Usai diperiksa, dia bungkam tak menjawab pertanyaan wartawan.

"Terima kasih, terima kasih," ujarnya sambil tersenyum saat dikerubungi wartawan yang bertanya kepadanya, Senin (4/12/2023). 

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu lalu tak menjawab sama sekali pertanyaan wartawan kepadanya usai pemeriksaan oleh penyidik KPK. 

Adapun pada pemeriksaan hari ini, Eddy masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Namun, dia merupakan satu dari total empat tersangka yang telah ditetapkan KPK. Eddy juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama. 

Penyidik KPK sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Eddy pekan lalu, untuk dijadwalkan awal pekan ini. 

"Iya betul informasi yang kami peroleh [Eddy Hiariej] untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain Senin besok [4/12]," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (3/12/2023). 

Selain itu, surat pemberitahuan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan status hukum salah satu anggota kabinetnya. Surat dimaksud telah diterima Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jumat (2/12/2023). 

Di samping itu, KPK juga telah mengajukan empat orang untuk dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Eddy. Pencegahan itu diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk enam bulan pertama.

Kendati tak menyebutkan siapa saja pihak yang dicegah selain Eddy, maupun status hukum mereka, KPK menyebut para pihak yang dicegah itu turut meliputi pengacara dan pihak swasta.

Beberapa hari sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah dua lokasi rumah yang merupakan milik dua tersangka pihak swasta dalam kasus ini, Selasa (28/11/2023).

Kasus yang menyeret Eddy bermula dari laporan pengaduan masyarakat (dumas) dari Indonesia Police Watch (IPW) Maret 2023 lalu. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso selaku pelapor menyebut ada aliran dana yang diterima oleh Wamnekumham itu serta dua asisten pribadinya yakni Yogi Ari Rukmana dan Yosie Andika. 

Aliran dana sebesar Rp7 miliar diduga masuk ke kantong pihak-pihak tersebut, berkaitan dengan permintaan bantuan dari perusahaan nikel di Luwu Timur, PT Citra Lampia Mandiri atau PT CLM, guna konsultasi hukum perkara yang tengah dihadapi. 

Saat itu, Sugeng mengatakan bahwa memiliki empat bukti pengiriman dana, yang juga diberikan kepada KPK. Tidak hanya pengiriman bukti, dia mengeklaim bahwa adanya bukti berbentuk percakapan antara dua orang yang terafiliasi dengan Wamenkumham. 

"Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening bernama YER dan YAM [aspri Wamenkumham] adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," katanya saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK Maret 2023 lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper