Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa 2 Tersangka Lain pada Kasus Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK memanggil dan memeriksa dua orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat nama Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej bungkam tak menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa enam jam lebih oleh penyidik KPK, Senin (4/12/2023). / BISNIS Dany Saputra
Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej bungkam tak menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa enam jam lebih oleh penyidik KPK, Senin (4/12/2023). / BISNIS Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa dua orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat nama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. 

Dua tersangka dimaksud merupakan pihak pengacara dan swasta yang diduga telribat dalam kasus rasuah di lingkungan Kemenkumham itu. KPK mengonfirmasi bahwa dua tersangka dimaksud telah hadir di Gedung KPK Jakarta hari ini, Selasa (5/12/2023). 

"Informasi yang kami terima, keduanya telah hadir dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Perkembangan akan disampaikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/12/2023). 

Adapun pada hari sebelumnya, Senin (4/12/2023), Eddy Hiariej telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain. Dia dicecar soal dugaan upaya penyelesaian pengurusan administrasi hukum umum PT Citra Lampia Mandiri (CLM). KPK juga mencecarnya soal dugaan pemberian uang mengenai hal tersebut. 

Nama PT CLM sebelumnya disebut dalam laporan Indonesia Police Watch (IPW) ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Maret 2023 lalu. Laporan itu menjadi dasar penyelidikan kasus yang menjerat Eddy saat ini sebagai salah satu dari total empat tersangka. 

Salah satu pihak PT CLM yang saat itu bersengketa yakni Helmut Hermawan diduga mendekati Eddy dan dua orang dekatnya, Yogi Arie Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi agar diberikan konsultasi hukum. Laporan IPW itu menuding Eddy dan dua orang kenalannya itu menerima gratifikasi Rp7 miliar. 

Alhasil, kini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Eddy menjadi satu dari empat tersangka. Dia juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama. 

Namun demikian, Eddy Hiariej kini mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas status tersangkanya. Pemohon praperadilan itu juga meliputi Yogi Arie Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi. 

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (4/12/2023), bersamaan dengan pemeriksaannya di KPK. Gugatan praperadilan itu didaftarkan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT. SEL. 

Sebagai pihak pemohon, Eddy dan dua asisten pribadinya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK atas penetapannya sebagai tersangka. 

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023). 

Kemudian, berdasarkan keterangan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, sidang perdana praperadilan Eddy Hiariej cs akan digelar pekan depan, Senin (11/12/2023). Sidang akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Estiono. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper