Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Hari Ini

PN Jaksel bakal menggelar sidang gugatan praperadilan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Hari Ini. Ketua KPK Firli Bahuri usai pemeriksaan oleh Dewan Pengawas di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Hari Ini. Ketua KPK Firli Bahuri usai pemeriksaan oleh Dewan Pengawas di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang gugatan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nonaktif Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Gugatan praperadilan Firli ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian.

"Sidang pertama Senin, 11 Desember 2023," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (11/12/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan Firli bakal diperiksa pukul 11.00 WIB dengan Hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut.

"Jadwal jam 11 [praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel]," kata Djuyamto kepada wartawan.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Karyoto merespons soal praperadilan yang diajukan Firli dengan santai. Alasannya adalah pengajuan praperadilan merupakan hak Firli sebagai tersangka.

"Ya itu kan hak yang ditetapkan tersangka, dan sah-sah saja," kata Karyoto kepada wartawan, dikutip Minggu (26/11/2023).

Kemudian, Karyoto menegaskan pihaknya sudah siap menghadapi pihak Firli Bahuri atas gugatan praperadilan itu.

"Secara organisasi, kita lengkap semuanya," tambah mantan deputi penindakan KPK itu.

Sebagai informasi, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

Secara terpisah, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej juga telah mengajukan praperadilan soal persangkaannya pada kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan administrasi hukum di Kemenkumham.

Kasus yang menyeret Eddy bermula dari laporan pengaduan masyarakat (dumas) dari Indonesia Police Watch (IPW) Maret 2023 lalu. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso selaku pelapor menyebut ada aliran dana yang diterima oleh Wamenkumham itu serta dua asisten pribadinya yakni Yogi Ari Rukmana dan Yosie Andika. 

Adapun, aliran dana sebesar Rp7 miliar diduga masuk ke kantong pihak-pihak tersebut, berkaitan dengan permintaan bantuan dari perusahaan nikel di Luwu Timur, PT Citra Lampia Mandiri atau PT CLM, guna konsultasi hukum perkara yang tengah dihadapi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper