Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Kapolri Listyo Sigit Terkait Praperadilan Firli Bahuri

Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menilai bahwa merupakan hak yang pantas dilakukan apabila mantan ketua Komisi Pembera
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023). Raker tersebut membahas evaluasi kinerja dan capaian Polri tahun 2022, termasuk evaluasi pengamanan Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 serta membahas rencana kerja program prioritas dan strategi tahun 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2023). Raker tersebut membahas evaluasi kinerja dan capaian Polri tahun 2022, termasuk evaluasi pengamanan Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 serta membahas rencana kerja program prioritas dan strategi tahun 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menanggapi pengajuan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.

Listyo menuturkan bahwa pengajuan praperadilan itu merupakan hak Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus pemerasan.

"Saya kira praperadilan kan memang menjadi hak semua orang, yang mengalami proses penyidikan dan hak itu harus diberikan,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Listyo mengatakan bahwa penyidik Polri juga harus siap mempertanggungjawabkan proses penetapan tersangka dalam sidang praperadilan tersebut.

"Penyidik itu juga harus melakukan yang sama dan nanti sudah menetapkan tersangka tentunya juga harus siap untuk dipertanggungjawabkan di sidang praperadilan tersebut. Saya kira itu berlaku secara umum," imbuhnya.

Tak hanya itu, dia melanjutkan agar barang bukti dan data pendukung dalam penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo yang ada harus siap diuji di pengadilan.

"Ya, intinya nanti biar diuji oleh hakim yang melaksanakan kegiatan, yang memimpin sidang praperadilan," pungkas Listyo.

Sebelumnya, Firli Bahuri resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan praperadilan Firli terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

"Pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon, Firli Bahuri," ujar humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).

Djuyamto menuturkan bahwa Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut.

"Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper