Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menanggapi pengajuan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.
Listyo menuturkan bahwa pengajuan praperadilan itu merupakan hak Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus pemerasan.
"Saya kira praperadilan kan memang menjadi hak semua orang, yang mengalami proses penyidikan dan hak itu harus diberikan,” katanya kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Listyo mengatakan bahwa penyidik Polri juga harus siap mempertanggungjawabkan proses penetapan tersangka dalam sidang praperadilan tersebut.
"Penyidik itu juga harus melakukan yang sama dan nanti sudah menetapkan tersangka tentunya juga harus siap untuk dipertanggungjawabkan di sidang praperadilan tersebut. Saya kira itu berlaku secara umum," imbuhnya.
Tak hanya itu, dia melanjutkan agar barang bukti dan data pendukung dalam penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo yang ada harus siap diuji di pengadilan.
Baca Juga
"Ya, intinya nanti biar diuji oleh hakim yang melaksanakan kegiatan, yang memimpin sidang praperadilan," pungkas Listyo.
Sebelumnya, Firli Bahuri resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan praperadilan Firli terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon, Firli Bahuri," ujar humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Djuyamto menuturkan bahwa Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut.
"Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023."