Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewas KPK Tetap Tuntaskan Kasus Etik Firli Bahuri

KPK memastikan akan melanjutkan penanganan kasus etik Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri usai pemeriksaan oleh Dewan Pengawas di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra
Ketua KPK Firli Bahuri usai pemeriksaan oleh Dewan Pengawas di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan akan melanjutkan penanganan kasus etik Firli Bahuri kendati telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK

Firli resmi diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (24/11/2023). Pemberhentiannya itu menyusul penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan. 

"[Penanganan kasus etik] tetap diteruskan. Ya besok juga rencana masih klarifikasi beberapa orang," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (27/11/2023). 

Di sisi lain, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut pihaknya berupaya untuk melanjutkan proses penanganan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri sampai dengan selesai. 

Untuk kali ini, Firli menjadi terlapor atas dua laporan dugaan pelanggaran etik. Pertama, mengenai pertemuannya dengan pihal berperkara yaitu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Kedua, pembayaran sewa rumah di Kertanegara, Kebayoran Baru senilai Rp650 juta per tahun yang diduga tidak dimasukkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rumah dimaksud digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Firli. 

"Dewas berupaya agar prosesnya segera selesai," ujarnya. 

Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi pada penanganan kasus yang menjerat mantan Mentan SYL. 

Melalui Keppres Jokowi, Firli telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK dan diganti oleh koleganya Nawawi Pomolango. 

Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Sebelum ditetapkan tersangka, Firli telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper