Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolri Listyo Sigit Angkat Bicara tentang Status Tersangka Firli Bahuri

Kapolri menanggapi status tersangka pada eks Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat menghadiri Rakornas Pemilu Damai yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Senin (27/11/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat menghadiri Rakornas Pemilu Damai yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Senin (27/11/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi soal status tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada kasus dugaan pemerasan pada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syarul Yasin Limpo.

Dia menyampaikan bahwa saat ini proses penegakan hukum untuk Firli tengah berjalan dan dalam proses praperadilan. Kepolisian, ujarnya, mempersiapkan diri untuk praperadilan itu.

Listyo menyampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya.

Listyo juga mengaku tidak terlalu menyoroti langkah yang diambil oleh Firli. Sebab, langkah tersebut merupakan hak bagi setiap para tersangka. Mantan Kabareskrim itu juga mengimbau pada jajaran kepolisian agar bisa mempertanggungjawabkan semua proses penyidikan nantinya.

"Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, penyidikannya bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian," kata Sigit di Grand Sahid, di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Diberitakan sebelumnya, Firli resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan praperadilan Firli terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dan teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut.

Adapun, penetapan tersangka Firli diumumkan pada Rabu (22/11/2023) setelah melaksanakan gelar perkara, di ruang direktorat Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper