Bisnis.com, JAKARTA - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus.
PIP bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus putus sekolah, dan membantu biaya kebutuhan pendidikan langsung maupun tidak langsung.
Dilansir dari situs pip.kemendikdasmen.go.id, pemberian PIP ini ditujukan pada:
- Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Yatim, piatu, atau yatim piatu dari panti maupun non-panti
- Anak korban bencana alam atau konflik sosial
- Anak putus sekolah yang ingin kembali belajar
- Anak dengan kondisi khusus, seperti dari keluarga narapidana, pekerja informal, atau penyandang disabilitas
- Peserta didik lembaga kursus atau pendidikan nonformal
Cara Mencairkan Dana PIP
1. Cek status penerima dengan cara:
- Buka situs pip.kemendikdasmen.go.id
- Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
- Klik tombol untuk melihat apakah terdaftar sebagai penerima
2. Koordinasi dengan pihak sekolah:
- Jika terdaftar, pihak sekolah akan memberikan surat pemberitahuan pencairan dana
- Sekolah juga akan mengeluarkan surat keterangan aktif dan formulir pendamping
3. Datang ke bank penyalur. Bank BRI untuk jenjang SD-SMP, serta bank BNI untuk SMA dan SMK. Jika Anda ingin datang ke bank penyalur, siapkan dokumen berupa:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu pelajar atau surat keterangan dari sekolah
- KTP orang tua atau wali jika siswa belum punya
- Surat keterangan penerima dari sekolah
- Jika belum memiliki rekening, akan dibantu untuk membuka rekening baru atas nama siswa atau orang tua
4. Dana ditransfer ke rekening penerima jika sudah berhasil melakukan:
- Setelah dokumen diverifikasi, dana akan masuk ke rekening penerima
- Pencairan bisa dilakukan melalui teller atau ATM
Menurut Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), jumlah dana yang dikeluar setiap tahun sebesar:
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000.
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375.000.
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun, khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp500.000.
Pencairan Dana PIP dibagi dalam 3 termin utama, yaitu:
1. Termin 1: Sekitar Februari–April
Untuk siswa yang sudah terdaftar dan terverifikasi di awal tahun ajaran dan menjadi pemegang KIP.
2. Termin 2: Sekitar Mei-September
Untuk siswa yang baru terdata di pertengahan tahun atau yang masuk dalam hasil verifikasi usulan dari Dinas Pendidikan atau yang masuk dalam SK nominasi.
3. Termin 3: Sekitar Oktober–Desember
Termin terakhir untuk siswa yang baru masuk data atau proses pencairan tertunda karena kelengkapan dokumen belum terpenuhi sebelumnya.