Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Cek PIP Lewat HP, Syarat dan Jadwal Pencairan 2024

Cara cek PIP 2024 secara online dapat dilakukan dengan cara mengakses laman resmi PIP. Berikut ini ulasan, apa itu PIP, hingga jadwal pencairan PIP 2024.
Siswa SD penerima bantuan PIP/ Doc. Puslapdik
Siswa SD penerima bantuan PIP/ Doc. Puslapdik

Bisnis.com, JAKARTA – Cara cek penerima Program Indonesia Pintar atau PIP lewat HP nyatanya sangat mudah. Cukup bermodalkan ponsel pintar yang terkoneksi internet dan dokumen yang diperlukan, siswa dapat mengecek penerima PIP secara online. 

Tidak hanya mengecek penerima PIP, siswa dan orang tua juga dapat secara berkala memantau perkembangan jadwal PIP 2024 kapan cair. Berikut ini ulasan cara cek penerima PIP lewat HP, syarat penerima dan jadwal pencairan PIP 2024. 

PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah dengan tujuan memperluas akses dan kesempatan belajar bagi siswa peserta didik dan mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk membiayai pendidikan. 


Syarat Penerima PIP


Sebelum masuk ke cara cek penerima PIP lewat HP, siswa dan orang tua perlu mengetahui syarat penerima PIP. Dengan memenuhi syarat, besar kemungkinan mendapatkan bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN ini. 


Dilansir laman resmi PIP Kemdikbud, berikut ini syarat penerima PIP:

1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya


Cara Cek Penerima PIP Lewat HP 


Setelah memastikan memenuhi syarat sebagai penerima PIP, berikut ini cara cek penerima PIP secara online lewat HP: 

  1. Buka laman resmi PIP atau Pip.kemdikbud.go.id dari browser di HP
  2. Cari kolom penerima PIP
  3. Isi NISN
  4. Ketik NIK
  5. Jawab hasil perhitungan, dan
  6. Klik cek penerima PIP


Besaran Dana dan Jadwal Pencairan PIP 


Pada tahun 2024, pemerintah mengalokasikan sebesar Rp13,4 triliun untuk Program Indonesia Pintar. Dana PIP ini dialokasikan bagi 18,5 juta penerima PIP dari jenjang SD, SMP dan SMA.

Nominal bantuan PIP bervariasi sesuai jenjang pendidikan dengan perincian: 

  • Penerima PIP SD sebesar Rp450.000 per tahun
  • Penerima PIP SMP sebesar Rp750.000 per tahun
  • Penerima PIP SMA sebesar Rp1,8 juta per tahun
  • Penerima PIP SMK sebesar Rp1,8 juta per tahun

Perlu diingat dana PIP cair sekali setahun. Hingga Maret 2024, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud Ristek menjelaskan dana bantuan PIP sudah cair bagi sebanyak 9,7 juta siswa SD, SMP, SMA dan SMK di seluruh Indonesia. 

"Selain itu, sebanyak 3,8 juta siswa  telah menerima SK Nominasi yang dana bantuannya akan disalurkan jika siswa telah melakukan aktivasi rekening," tulis Puslapdik. 


Merujuk pada Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 20 Tahun 2023, Tentang Juknis PIP/KIP 2024, dana PIP 2024 cair dalam 3 tahap dengan jadwal pencairan sebagai berikut: 

  • Termin 1 pada Februari-April 2024 untuk pemegang KIP
  • Termin 2 pada Mei-September 2024 untuk: a) usulan Dinas Pendidikan b) usulan pemangku kepentingan dan c) Hasil aktivasi SK Nominasi
  • Termin 3 pada Oktober-Desember 2024 untuk pemegang a) KIP, b) usulan Dinas Pendidikan c) usulan pemangku kepentingan dan d) Hasil aktivasi SK Nominasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Editor : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper