Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melaksanakan tugas dengan baik di bawah kepemimpinan Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango menggantikan Firli Bahuri.
Seperti diketahui, Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara untuk Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. Keppres itu juga mengangkat Nawawi sebagai Ketua KPK sementara.
"KPK bisa berjalan dengan baik sampai nanti terpilihnya ketua yang baru," ucapnya kepada wartawan di Indonesia Arena Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, dikutip Minggu (26/11/202.
Jokowi mengatakan telah menandatangani Keppres itu Jumat (24/11/2023), malam. Dengan demikian, Firli resmi diberhentikan sementara usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam penanganan kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Kepala Negara pun tak mengungkap alasan memilih Nawawi untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Firli usai jadi tersangka. Nawawi menjadi pilihan Jokowi dari tiga pimpinan lainnya yaitu Alexander Marwata, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron.
Kendati adanya sederet kontroversi, Jokowi menyatakan belum mau mengevaluasi KPK. Mantan Gubernur DzkI Jakarta itu menyebut akan membiarkan KPK di bawah Nawawi Pomolango berjalan terlebih dahulu. Dia juga ogah berkomentar soal proses hukum terhadap Firli Bahuri.
Baca Juga
"Hormati seluruh proses hukum karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar," ujarnya.
Adapun Wakil Ketua KPK Nurul Ghufrom mengonfirmasi bahwa lembaganya telah menerima Keppres dari Jokowi itu. Dia menyebut secara pribadi mendukung penunjukan koleganya itu sebagai Ketua Sementara KPK.
Menurut Ghfuron, Nawawi adalah sosok yang tepat karena merupakan yang paling senior di antara lima pimpinan. Dia menyebut Nawawi merupakan pimpinan yang diterima atau tidak mendapatkan resistensi dari insan KPK.
"Dan bagi kami ini saatnya kami membuka diri untuk memperbaiki semua hal baik internal dan external, kami yakin pak Nawawi mampu kembali bergandengan dengan semua elemen bangsa pejuang antikorupsi," ucapnya.
Sebagai informasi, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Sebelum ditetapkan tersangka, Firli telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.