Bisnis.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi soal gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK Firli Bahuri atas penetapan tersangka kasus pemerasan penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan).
Jenderal Polisi Bintang Dua itu merespons soal praperadilan yang diajukan Firli dengan santai. Alasannya adalah pengajuan praperadilan merupakan hak Firli sebagai tersangka.
"Ya itu kan hak yang ditetapkan tersangka, dan sah-sah saja," kata Karyoto kepada wartawan, dikutip Minggu (26/11/2023).
Kemudian, Karyoto menegaskan pihaknya sudah siap menghadapi pihak Firli Bahuri atas gugatan praperadilan itu.
"Secara organisasi, kita lengkap semuanya," tambah mantan deputi penindakan KPK itu.
Diberitakan sebelumnya , Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga
Gugatan praperadilan Firli terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon, Firli Bahuri," ujar humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Djuyamto menuturkan bahwa Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut.