Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Terima Keppres Jokowi Soal Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

KPK telah menerima Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai penggantinya
KPK Terima Keppres Jokowi Soal Pemberhentian Sementara Firli Bahuri. Ketua KPK Firli Bahuri usai pemeriksaan oleh Dewan Pengawas di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra
KPK Terima Keppres Jokowi Soal Pemberhentian Sementara Firli Bahuri. Ketua KPK Firli Bahuri usai pemeriksaan oleh Dewan Pengawas di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, dan pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai penggantinya. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah telah menerima Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, usai penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan. 

"Sudah diterima," kata Johanis kepada Bisnis, Minggu (26/11/2023). 

Adapun usai Keppres itu ditandatangani, Firli resmi diberhentikan sementara dari jabatan yang telah dipegangnya sejak 2019 lalu. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango resmi mulai menjalani tugas sebagai Ketua KPK sementara. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa secara pribadi akan mendukung penuh penunjukan koleganya itu sebagai Ketua Sementara KPK. 

"Dan saya rasa segenap insan KPK juga demikian akan mendukung dan berharap pada pak Nawawi untuk mengembalikan Marwah dan dukungan masyarakat kepada KPK," ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan. 

Menurut Ghfuron, Nawawi adalah sosok yang tepat karena merupakan yang paling senior di antara lima pimpinan. Dia menyebut Nawawi merupakan pimpinan yang diterima atau tidak mendapatkan resistensi dari insan KPK. 

"Dan bagi kami ini saatnya kami membuka diri untuk memperbaiki semua hal baik internal dan external, kami yakin pak Nawawi mampu kembali bergandengan dengan semua elemen bangsa pejuang antikorupsi," ucapnya.

Sebagai informasi, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Sebelum ditetapkan tersangka, Firli telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper