Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pesan Anies untuk Penguasa Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Anies Baswedan kecewa atas hukuman 4,5 tahun penjara untuk Tom Lembong terkait korupsi impor gula, dan menyerukan pembenahan sistem hukum Indonesia.
Anies Baswedan usai mengikuti sidang vonis Tom Lembong di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025)/Bisnis-Dany Saputra
Anies Baswedan usai mengikuti sidang vonis Tom Lembong di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025)/Bisnis-Dany Saputra
Ringkasan Berita
  • Anies Baswedan menyatakan kekecewaannya atas hukuman 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula.
  • Anies meminta para pemegang kekuasaan untuk memperbaiki sistem hukum agar kepercayaan masyarakat tidak runtuh, karena hal itu bisa meruntuhkan negeri ini.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyatakan kecewa atas hukuman pidana penjara 4,5 tahun kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait dengan perkara korupsi impor gula. 

Anies, yang merupakan kerabat Tom, hadir di sidang pembacaan vonis terhadap Tom, Jumat (18/7/2025). Usai Tom dinyatakan Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan korupsi, Anies menyampaikan empat butir respons terhadap putusan tersebut. 

Pertama, Anies menyebut seluruh pihak yang mengikuti persidangan Tom dibekali dengan akal sehat. 

"Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya. Saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini," ujarnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

Kedua, mantan calon presiden 2024 itu menilai apabila perkara yang menjerat Tom seterang benderang ini, dengan figur seperti kerabatnya itu bisa dikriminalisasi, lantas bagaimana nasib orang-orang lain. 

Ketiga, pria yang juga pernah menjabat di Kabinet Kerja seperti Tom itu menyatakan, bakal mendukung sepenuhnya langkah yang bakal diambil terdakwa untuk mencari keadilan. 

"Yang keempat, kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita. Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh," pungkas Anies. 

Sebelumnya, atas putusan Majelis Hakim, Tom menyatakan masih membutuhkan waktu untuk berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Dia belum memutuskan apabila ingin mengajukan banding. 

"Yang Mulia tentunya kami butuh waktu untuk berunding dengan penasihat hukum kami," terang Tom di ruang sidang usai mendengerkan putusan Majelis Hakim. 

"Kalau gitu pikir-pikir kami anggap demikian. Karena belum menentukan sikap," ujar Hakim Ketua Dennie Arsan.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman pidana penjara 4,5 tahun kepada Tom atas perkara korupsi impor gula di Kemendag. 

Dia juga dihukum pidana denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. 

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Dennie Arsan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro