Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menetapkan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong mencapai Rp194,7 miliar.
Dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat (18/7/2025), Hakim Anggota Alfis Setyawan menyatakan bahwa kerugian negara tersebut dihitung dari kerugian keuangan yang dialami PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI.
“Berdasarkan perbuatan melawan hukum, telah timbul kerugian keuangan negara, yaitu kerugian PT PPI (Persero), karena dana sebesar Rp194.718.181.818,19 seharusnya menjadi keuntungan bagi perusahaan tersebut,” ujar Alfis dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta.
Alfis menambahkan, perhitungan kerugian negara berdasarkan selisih bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) tidak dapat dijadikan dasar kerugian negara karena belum nyata dan pasti.
Adapun jaksa sebelumnya menyebut selisih pembayaran bea masuk dan PDRI dalam kasus ini mencapai Rp320 miliar. Namun menurut majelis hakim, angka tersebut belum dapat dipastikan benar-benar merugikan keuangan negara.
“Maka perhitungan sejumlah Rp320.690.559.152 tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Baca Juga
Dalam catatan Bisnis, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya mendakwa bahwa perbuatan Tom Lembong dan kawan-kawan dalam kasus impor gula ini telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp578 miliar.
Tom Lembong telah dinyatakan bersalah dan terbukti terlibat dalam perkara tersebut. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp750 juta.