Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Belum Pasti Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Nawawi Pomolango belum memastikan akan memberikan bantuan hukum atau tidak kepada Firli Bahuri.
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango/Pemprov Jawa Tengah
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango/Pemprov Jawa Tengah

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango belum memastikan akan memberikan bantuan hukum atau tidak kepada Firli Bahuri.

Hal ini disampaikannya usai melaksanakan pelantikan Gubernur Riau dan Pengucapan Sumpah Ketua Sementara KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin (27/11/2023).

“Pada tahap ini, ini termasuk materi yang nanti akan kami bahas dengan yang lain [pimpinan KPK] apakah perlu kami dampingi atau kami berikan bantuan hukum atau cukup sampai dengan saat keluarnya Keppres pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan,” ujarnya kepada wartawan.

Di sisi lain, Nawawi juga angkat bicara mengenai potensi pemeriksaan dari pimpinan KPK lain terkait dengan pendalaman terhadap Firli Bahuri yang telah resmi menjadi tersangka.

Nawawi mengatakan bahwa sejauh ini belum ada rencana pemeriksaaan kepada pimpinan KPK lainnya.“Saya belum pernah mengetahui ada rencana pemeriksaan kepada pimpinan. Sejauh ini tidak ada,” pungkas Nawawi.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diberhentikan sementara usai ditetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan pada penanganan kasus Kementerian Pertanian (Kementan).

Purnawirawan Polri itu juga tengah dijerat dugaan pelanggaran etik mengenai pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia merupakan tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Tidak hanya itu, Dewas KPK juga tengah memproses dugaan pelanggaran etik Firli terkait dengan pembayaran sewa rumah di Kertanegara senilai Rp650 juta per tahun. Pembayaran sewa rumah di kalangan elit itu tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebagai informasi, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper