Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap temuan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Pius dijadwalkan hadir untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK hari ini di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (27/11/2023).
"Hari ini [27/11] bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Pius Lustrilanang [Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI]," terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Selain Pius, dua pegawai BPK lain turut dipanggil oleh penyidik KPK hari ini yaitu Akhmad Faiz Mubarok dan Ikhsan Aprian.
Sebelumnya, ruangan kerja Pius merupakan salah satu lokasi penggeledahan dalam penyidikan kasus suap pemeriksaan temuan BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong. Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar penyidik KPK beberapa waktu lalu.
Dari hasil penggeledahan ruangan kerja Pius, penyidik menemukan sejumlah bukti terkait dugaan pengondisian laporan keuangan Pemkab Sorong.
Baca Juga
"Di tempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," kata Ali dalam keterangan sebelumnya.
Selanjutnya, bukti-bukti yang didapatkan dari ruangan kerja Pius akan disita dan dianalisis guna melengkapi berkas perkara penyidikan.
Sebelum digeledah, ruangan Pius telah lebih dulu disegel sejalan dengan penyidikan kasus di Sorong tersebut.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengondisian temuan BPK pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong. Mereka adalah Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, Staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa.
KPK menduga bahwa suap pengondisian temuan laporan BPK itu terkait dengan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran (TA) 2022 dan 2023 Pemkab Sorong dan instansi terkait lainnya di AIMAS termasuk Papua Barat Daya.
Kemudian, BPK melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atau PDTT dan menemukan beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Para tersangka dari Pemkab Sorong itu pun diduga menyerahkan uang yang disebut 'titipan' untuk para pemeriksa BPK guna mengondisikan temuan tersebut.
Bukti permulaan awal yang ditemukan KPK terkait dengan penyerahan dari Yan Piet Mosso dan anak buahnya yakni Rp940 juta dan satu jam tangan Rolex, sedangkan bukti awal penerimaan oleh para pejabat BPK yakni Rp1,8 miliar.