Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ruang Kerja Disegel KPK, Anggota VI BPK Pius Lustrilanang Ada di Korsel

KPK menyegel ruangan kerja Anggota BPK VI Pius Lustrilanang. Pius diduga terlibat di kasus Pj Bupati Sorong yang kena OTT KPK beberapa hari lalu
Ruang Kerja Disegel KPK, Anggota VI BPK Pius Lustrilanang Ada di Korea Selatan. Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Ruang Kerja Disegel KPK, Anggota VI BPK Pius Lustrilanang Ada di Korea Selatan. Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyegel ruangan kerja Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) VI Pius Lustrilanang ketika dia masih berada di Korea Selatan. 

Penyegelan ruangan kerja Pius yakni terkait dengan kasus dugaan pengondisian temuan terhadap laporan keungan Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. 

Seperti diketahui, kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK akhir pekan lalu itu menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka di antaranya Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan dua pejabat BPK di Papua Barat. 

"Saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan atau janji yang dilakukan oknum BPK yang sudah dilakukan penangkapan dan penahanan hari ini," terang Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, Selasa (14/11/2023).

Di sisi lain, Firli mengungkap bahwa Pius telah berangkat ke Korea Selatan. Dia mengatakan bahwa pihaknya bisa menempuh berbagai jalur untuk berkoordinasi mengenai tindak lanjutnya. 

Pertama, berkoordinasi dengan Duta Besar Indonesia yang berada di Korea Selatan. Kedua, saling tukar menukar informasi dengan pihak lembaga antikorupsi di Korea Selatan mengenai keberadaan Pius. 

Tukar menukar informasi dengan KPK Korea Selatan itu, terang Firli, tertuang dalam MoU antara KPK kedua negara untuk membantu penanganan kasus korupsi. Salah satunya untuk penanganan pelaku/tersangka korupsi dari Indonesia yang tengah melarikan diri ke Korea Selatan maupun sebaliknya.

Meski demikian, Firli tak mengungkap seperti apa status hukum dari Pius dalam kasus tersebut. Dia hanya menyebut auditor negara itu perlu untuk dimintai keterangan. 

"Tentu mengenai keterkaitan Anggota VI BPK perlu dimintai keterangan karena kita bekerja secara profesional," terang mantan Kabaharkam Polri itu. 

Adapun KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengondisian temuan BPK pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong. 

Mereka adalah Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, Staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa. 

Adapun KPK menduga bahwa suap pengondisian temuan laporan BPK itu terkait denhsn pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran (TA) 2022 dan 2023 Pemkab Sorong dan instansi terkait lainnya di AIMAS termasuk Papua Barat Daya. 

Kemudian, BPK melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atau PDTT dan menemukan beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Para tersangka dari Pemkab Sorong itu pun diduga menyerahkan uang yang disebut 'titipan' untuk para pemeriksa BPK guna mengondisikan temuan tersebut. 

Bukti permulaan awal yang ditemukan KPK terkait denhan penyerahan dari Yan Piet Mosso dan anak buahnya yakni Rp940 juta dan satu jam tangan Rolex, sedangkan bukti awal penerimaan oleh para pejabat BPK yakni Rp1,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper