Bisnis.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Karyoto menanggapi soal penahanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sebagaimana diketahui, dalam pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, seseorang bisa ditahan apabila diduga melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih.
Menanggapi hal itu, Karyoto menyampaikan saat ini kepolisian tengah menunggu pertimbangan dari tim penyidik yang menangani kasus tersebut. Padahal, saat ini mantan pucuk pimpinan KPK itu terancam hukum lebih dari lima tahun.
"Ya nanti kan kita lihat [penahanan], bagaimana keyakinan dari penyidik, apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (27/11/2023).
Kemudian, dia juga menyampaikan bahwa pertimbangan lain Firli tak kunjung ditahan karena belum dipanggil sebagai tersangka.
"Kami lebih ini saja, kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka, ya ada fase-fasenya lah," tambahnya.
Baca Juga
Pada intinya, kata Karyoto, penahanan merupakan upaya paksa dari tim penyidik. Terlebih, penahanan mantan Kabaharkam itu tergantung dari tim penyidik.
"Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik, punya pendapat apa nanti, gitu ya. Nanti diserahkan kepada penyidik, saya biasanya menerima laporan aja," pungkasnya.
Sebagai informasi, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Sebelum ditetapkan tersangka, Firli telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.