Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan eks Ketua KPK Firli Bahuri Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka

Kapolda Metro Jaya menjelasakan alasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri tak ditahan meskipun sudah berstatus tersangka pada kasus dugaan pemerasan di Kementan.
Ini Alasan eks Ketua KPK Firli Bahuri Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka. Ketua KPK Firli Bahuri usai pemeriksaan oleh Dewan Pengawas di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra
Ini Alasan eks Ketua KPK Firli Bahuri Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka. Ketua KPK Firli Bahuri usai pemeriksaan oleh Dewan Pengawas di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Karyoto menanggapi soal penahanan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Sebagaimana diketahui, dalam pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, seseorang bisa ditahan apabila diduga melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih. 

Menanggapi hal itu, Karyoto menyampaikan saat ini kepolisian tengah menunggu pertimbangan dari tim penyidik yang menangani kasus tersebut. Padahal, saat ini mantan pucuk pimpinan KPK itu terancam hukum lebih dari lima tahun.

"Ya nanti kan kita lihat [penahanan], bagaimana keyakinan dari penyidik, apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Kemudian, dia juga menyampaikan bahwa pertimbangan lain Firli tak kunjung ditahan karena belum dipanggil sebagai tersangka. 

"Kami lebih ini saja, kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka, ya ada fase-fasenya lah," tambahnya.

Pada intinya, kata Karyoto, penahanan merupakan upaya paksa dari tim penyidik. Terlebih, penahanan mantan Kabaharkam itu tergantung dari tim penyidik.

"Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik, punya pendapat apa nanti, gitu ya. Nanti diserahkan kepada penyidik, saya biasanya menerima laporan aja," pungkasnya.

Sebagai informasi, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Sebelum ditetapkan tersangka, Firli telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper