Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Jadi Saksi Meringankan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku bakal dihadirkan sebagai saksi yang meringankan di Bareskrim Polri.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada konferensi pers, Kamis (7/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada konferensi pers, Kamis (7/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengaku bakal dihadirkan sebagai saksi yang meringankan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Tadi sudah diberitahukan, karena saya dipanggil Bareskrim atas permintaan dari Pak Firli, dari tersangka. Jadi saya dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan, jadi waktunya terserah saya," kata Alex kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).

Lebih lanjut, alasan Alex ingin menjadi saksi meringankan karena dirinya mengenal Firli dengan baik. Terlebih, dia juga mengaku mengenal baik kinerja Firli Bahuri ketika menjabat sebagai deputi penindakan KPK.

"Itu hak dari setiap tersangka. Saya kenal Pak Firli sudah lama juga. Beliau dulu jadi deputi penindakan, sekarang jadi mitra kerja kami di jilid ke-5 ini, dan saya kenal baik dengan yang bersangkutan," tambahnya.

Dengan demikian, keterangan Alex dalam kasus dugaan pemerasan Firli di Kementerian Pertanian diharapkan bisa meringankan apabila masuk ke dalam pokok perkara.

Hanya saja, dia belum mau mengonfirmasi kehadirannya ke Bareskrim Polri lantaran masih mempertimbangkan kondisi tubuhnya dan agenda KPK hari ini.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pemeriksaan Alex dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Iya benar [Alexander Marwata diperiksa] sebagai saksi," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2023).

Ramadhan juga menambahkan bahwa Alex diperiksa atas permintaan ketua KPK Non-aktif, Firli Bahuri.

Sebagai informasi, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper