Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang putusan praperadilan mengenai penetapan tersangka Firli Bahuri hari ini, Selasa (19/12/2023).
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, agenda tersebut bakal dilangsungkan di ruang 01 atau ruang utama. Sementara, hakim tunggal Imelda Herawati mengatakan pembacaan putusan bakal berlangsung pada pukul 15.00 WIB
"[Pembacaan putusan] tanggal 19 Desember pukul 15.00 WIB," kata Imelda di ruang persidangan PN Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).
Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar meminta kepada hakim tunggal Imelda Herawati untuk mengabulkan permohonan praperadilan pihaknya secara keseluruhan.
Salah satunya, meminta agar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto agar menerbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3 kasus yang menjerat Firli Bahuri.
"Memerintahkan termohon [Polda Metro Jaya] untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo," kata Ian di PN Jaksel, Senin (11/12/2023).
Baca Juga
Pada intinya, kuasa hukum Firli juga meminta penetapan agar dicabut karena dinilai tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Di sisi lain, pihak kepolisian melalui Kabidkum Polda Metro Jaya Putu Putera Sadana meminta kepada hakim agar menolak keseluruhan dari permohonan Firli Bahuri.
"Menyatakan sah, penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor : S.TAP/325/XI/S.3.3/Reskrimsus tanggal 22 November 2023 atas nama tersangka Firli Bahuri," tuturnya dalam sidang eksepsi.