Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Jaya Pertanyakan Dokumen Kasus DJKA yang Dibawa Firli

Polisi menyoroti dokumen kasus suap di DJKA Kemenhub yang ikut dibawa oleh pihak Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) / BISNIS - Anshary Madya Sukma
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023) / BISNIS - Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menyoroti dokumen kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), yang ikut dibawa oleh Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri sebagai bukti di sidang praperadilan

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sedana menganggap dokumen itu tidak sesuai konteks dengan perkara yang disidangkan di praperadilan.

"Yaitu kita menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Dimana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api," kata Putu kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Dia menambahkan bahwa dokumen tersebut tidak sewajarnya diungkap dalam sidang praperadilan karena tidak termasuk dalam empat bukti atau diluar konteks pada penanganan perkara yang dimaksud.

"Ini merupakan sebuah temuan yang tentunya kami ungkap di fakta persidangan untuk bertanya kepada saksi maupun ahli. Apakah ini merupakan dokumen rahasia yang patut atau tidak sewajarnya untuk dikemukakan di sidang peradilan. Khususnya di pra-peradilan," tambahnya.

Sekadar informasi, Firli Bahuri sebelumnya mengungkap adanya dugaan ancaman dari Kapolda Metro Jaya terhadap pimpinan dan penyidik KPK mengenai penetapan tersangka pengusaha M Suryo, dalam pengembangan perkara kasus suap jalur kereta di lingkungan DJKA Kemenhub. 

Hal itu diungkap dalam replik yang dibacakan oleh kuasa hukum Firli Bahuri pada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023). 

Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku pihak termohon praperadilan, Firli sebagai pemohon menyebut penetapannya sebagai tersangka tidak murni merupakan upaya penegakan hukum. 

Kubu Firli menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menetapkannya sebagai tersangka untuk melindungi pengusaha M Suryo, yang disebut tersandung kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub. Firli menyebut Karyoto mengancam pimpinan KPK untuk tidak menetapkan Suryo sebagai tersangka.  

"Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon," kata Ian Iskandar, kuasa hukum Firli Bahuri yang membacakan replik tersebut, dikutip Kamis (14/12/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper