Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bakal meneliti berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Firli Bahuri selama sepekan.
Plh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan bahwa pelimpahan berkas itu berasal dari Polda Metro Jaya dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus.
"Akan melakukan penelitian berkas perkara dan memiliki tenggang waktu selama 7 hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," kata Herlangga kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Kejati DKI Jakarta, ujarnya, akan meneliti berkas itu dengan mengerahkan enam jaksa untuk nantinya kelengkapan baik secara formil maupun materiil untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Terdapat 6 jaksa peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan penelitian berkas perkara," tambahnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023). Dia diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga
Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.