Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati DKI Teliti Berkas Perkara Kasus Firli selama Sepekan

Kejati DKI Jakarta bakal meneliti berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif, Firli Bahuri selama sepekan.
Penyerahan berkas perkara Ketua KPK nonaktif KPK Firli Bahuri oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta, Jumat (15/12/2023). ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya/am.
Penyerahan berkas perkara Ketua KPK nonaktif KPK Firli Bahuri oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta, Jumat (15/12/2023). ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya/am.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bakal meneliti berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Firli Bahuri selama sepekan.

Plh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan bahwa pelimpahan berkas itu berasal dari Polda Metro Jaya dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus.

"Akan melakukan penelitian berkas perkara dan memiliki tenggang waktu selama 7 hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," kata Herlangga kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Kejati DKI Jakarta, ujarnya, akan meneliti berkas itu dengan mengerahkan enam jaksa untuk nantinya kelengkapan baik secara formil maupun materiil untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Terdapat 6 jaksa peneliti yang mendapatkan surat perintah untuk melakukan penelitian berkas perkara," tambahnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023). Dia diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper