Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusril Sarankan Kasus Firli Dihentikan, Novel Baswedan: Itu Berlebihan!

Novel Baswedan mengomentari pernyataan Yusril Ihza Mahendra saat menjadi saksi meringankan Firli Bahuri di Bareskrim Polri.
Eks Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melambaikan tangan saat menghadiri acara penyambutan dirinya kembali aktif bekerja di pelataran gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7).
Eks Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melambaikan tangan saat menghadiri acara penyambutan dirinya kembali aktif bekerja di pelataran gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7).

Bisnis.com, JAKARTA - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengomentari pernyataan Yusril Ihza Mahendra saat menjadi saksi meringankan Firli Bahuri di Bareskrim Polri.

Dia menilai pernyataan Yusril berlebihan dan tak masuk akal. Yusril, kata Novel, justru menempatkan posisinya tidak sebagai saksi ahli yang meringankan.

"Saksi meringankan atau menguntungkan tersangka, tidak bicara alat bukti atau pembuktian. Tapi bicara fakta saja," kata Novel kepada Bisnis, Selasa (16/1/2024).

Dia juga menyampaikan kasus yang menjerat Firli ini merupakan perkara korupsi tertinggi, karena soal pemerasan. Padahal, Firli diduga melakukan tindakan tersebut saat menjadi pucuk pimpinan KPK.

"Semua orang yang peduli dengan negeri ini, pasti akan sangat marah. Karena perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Firli sangat keterlaluan dan jahat sekali. Aneh bila pak Yusril masih mau membela Firli, apalagi dengan pembelaan yang berlebihan seperti itu," tegasnya.

Di samping itu, Novel juga mengaku heran dengan sikap Yusril Ihza sampai bisa membela Firli pada kasus dugaan pemerasannya di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Perlu kita cermati juga, apa alasan dan pertimbangan pak Yusril sampe mau membela Firli dengan berlebihan seperti itu. Aneh sekali soalnya," pungkas Novel.

Adapun, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak enggan memberikan tanggapan mengenai pernyataan Yusril yang menyarankan kasus Firli dihentikan atau di SP3.

"Saya tidak menanggapi itu karena yang bersangkutan [Yusril] diperiksa sebagai saksi a de charge dan itu sudah disampaikan kepada tersangka FB dalam pemeriksaan tsk yang terakhir," kata Ade.

Sebelumnya, Yusril menyampaikan kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri di Kementan RI agar dihentikan. Pasalnya, dia menilai kasus memiliki beberapa kejanggalan, seperti proses penetapan tersangka Firli pada kasus pemerasan ini.

"Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3," kata Yusril di Bareskrim Polri, Senin (15/1/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper