Bisnis.com, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah diperiksa selama sekitar 12 jam di Bareskrim Mabes Polri soal kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri di Kementan RI.
Selain SYL, eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono serta eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta turut diperiksa.
Dalam pantauan Bisnis di lokasi, Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu tiba pada 10.35 WIB lengkap dengan borgol dan mengenakan rompi tahanan KPK.
Pada 22.53 WIB, SYL keluar dari Bareskrim dan langsung menemui awak media secara singkat. Dia mengatakan bahwa dirinya telah memberikan keterangan yang diminta dari penyidik kepolisian.
"Apa yang diminta oleh penyidik dll sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini utk kesekalian kalinya. Saya kira itu," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (11/1/2024).
Kemudian, saat ditanya soal pertemuannya dengan salah satu pimpinan KPK lainnya Alex Marwata sebelum dirinya dijadikan tersangka. SYL mengaku dia tidak mengingatnya.
Baca Juga
"Maaf saya tidak ingat," jawab SYL.
Di sisi lain, kuasa hukum Syahrul, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan kliennya telah dikonfrontasi dengan pihak-pihak terkait agar membuat terang kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli.
"Menurut klien kami sudah ada sinkronisasi dari berbagai macam penyitaan maupun juga jawaban dari BAP yang dari masing-masing itu yang mengerucut kepada apa yg menjadi substansi dari permasalahan yg memang betul-betul saat ini penyidik ingin mendapatkan poin itu," kata Djamaluddin.
Dia juga menyampaikan SYL dikonfrontir bersama dengan beberapa pejabat setingkat Dirjen di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan selain Syahrul Cs pihaknya juga memeriksa lima saksi lainnya dalam pemeriksaan kali ini. Hanya saja, Ade tidak menyebutkan secara detail pihak yang terperiksa tersebut.
Namun demikian, mantan Kasatlantas Polrestabes Surakarta itu menyampaikan satu dari lima saksi yang diperiksa adalah Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar.
"Sesuai rencana ada 8 orang saksi yang akan dimintai keterangan tambahan pd hari ini di Dittipidkor Bareskrim Polri oleh Tim Penyidik. Salah satunya pak Irwan," tuturnya.
Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.