Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Dapat Laporan Aliran Dana Mencurigakan Caleg, Bareskrim Koordinasikan ke PPATK

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melakukan koordinasi dengan PPATK soal transaksi mencurigakan Rp51 triliun pada 100 caleg di Pemilu 2024.
Dirtipideksus Bareskrim Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (2/11/2023). JIBI/ Bisnis-Anshary Madya Sukma
Dirtipideksus Bareskrim Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (2/11/2023). JIBI/ Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melakukan koordinasi dengan PPATK soal transaksi mencurigakan Rp51 triliun pada 100 caleg di Pemilu 2024.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengaku masih belum mendapat laporan soal temuan PPATK berjumlah jumbo tersebut.

Whisnu mengatakan pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan lembaga keuangan atau PPATK.

"Nanti saya koordinasi dengan PPATK," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2024).

Diberitakan sebelumnya, PPATK telah mengendus sejumlah transaksi keuangan yang dilakukan calon anggota legislatif dengan mencapai Rp 51 triliun lebih.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait dengan caleg 2024, yang sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). 

"Laporan transaksi keuangan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT, ini kita ambil 100 terbesar ya itu nilainya Rp51.475.886.106.483," papar Ivan di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (10/1/2024). 

Pada periode yang sama, Ivan turut menjelaskan adanya 100 caleg yang akan berkontestasi pada 14 Februari 2024 mendatang dengan transaksi penyetoran dana senilai Rp500 juta ke atas. Total nilai yang disetorkan oleh 100 caleg itu mencapai Rp21,76 triliun.

Kemudian, 100 caleg pada periode yang sama juga melakukan penarikan dalam jumlah 500 juta ke atas dengan total nilai transaksi Rp34,01 triliun.

Ivan menjelaskan bahwa laporan transaksi keuangan mencurigakan yang dijelaskan olehnya itu memiliki indikasi tindak pidana tertentu. Baik itu korupsi, kejahatan lingkungan hingga narkotika. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper