Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Gelar Sidang Pembuktian 20 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

MK kembali menggelar sidang pembuktian sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusummawaardhani
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusummawaardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembuktian sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini.

Berdasarkan keterangan di situs resmi MK, terdapat 20 perkara yang akan disidangkan pada hari ini. Sidang pembuktian untuk total 106 perkara dijadwalkan berlangsung hingga Senin (3/6/2024) pekan depan.

“Mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan,” demikian keterangan agenda sidang di situs resmi MK, Selasa (28/5/2024).

Sidang hari pertama dengan agenda serupa telah berlangsung pada Senin (27/5/2024) kemarin. Masing-masing pihak telah menghadirkan saksi dan ahli bagi perkaranya, seperti mantan hakim MK Aswanto yang menjadi ahli pemohon dalam perkara No. 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).

Adapun, dalam sidang pembuktian, Mahkamah membatasi jumlah saksi sebanyak 5 orang dan jumlah ahli sebanyak 1 orang bagi masing-masing pihak.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa alasan pembatasan tersebut berkenaan dengan waktu. MK harus memutus perkara sengketa Pileg paling lambat pada 10 Juni mendatang.

Sebelumnya, MK juga telah menggelar sidang pengucapan putusan dismissal terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg itu selama dua hari, yakni pada Selasa (21/5/2024) hingga Rabu (22/5/2024) lalu.

Fajar menjelaskan, putusan dismissal itu dibacakan terhadap 207 dari total 297 perkara PHPU Pileg yang diregistrasi MK.

Hasilnya, terdapat 191 perkara yang dinyatakan berhenti pada tahapan ini, baik melalui putusan akhir maupun ketetapan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

“Ada 191 perkara yang berarti sudah berhenti. Sisanya itulah yang lanjut [ke sidang pembuktian], belum diputus hari ini,” katanya kepada wartawan usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper