Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembuktian sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 pada hari ini.
Berdasarkan keterangan di situs resmi MK, terdapat 20 perkara yang akan disidangkan pada hari ini. Sidang pembuktian untuk total 106 perkara dijadwalkan berlangsung hingga Senin (3/6/2024) pekan depan.
“Mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan,” demikian keterangan agenda sidang di situs resmi MK, Selasa (28/5/2024).
Sidang hari pertama dengan agenda serupa telah berlangsung pada Senin (27/5/2024) kemarin. Masing-masing pihak telah menghadirkan saksi dan ahli bagi perkaranya, seperti mantan hakim MK Aswanto yang menjadi ahli pemohon dalam perkara No. 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
Adapun, dalam sidang pembuktian, Mahkamah membatasi jumlah saksi sebanyak 5 orang dan jumlah ahli sebanyak 1 orang bagi masing-masing pihak.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa alasan pembatasan tersebut berkenaan dengan waktu. MK harus memutus perkara sengketa Pileg paling lambat pada 10 Juni mendatang.
Baca Juga
Sebelumnya, MK juga telah menggelar sidang pengucapan putusan dismissal terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg itu selama dua hari, yakni pada Selasa (21/5/2024) hingga Rabu (22/5/2024) lalu.
Fajar menjelaskan, putusan dismissal itu dibacakan terhadap 207 dari total 297 perkara PHPU Pileg yang diregistrasi MK.
Hasilnya, terdapat 191 perkara yang dinyatakan berhenti pada tahapan ini, baik melalui putusan akhir maupun ketetapan yang telah dijatuhkan majelis hakim.
“Ada 191 perkara yang berarti sudah berhenti. Sisanya itulah yang lanjut [ke sidang pembuktian], belum diputus hari ini,” katanya kepada wartawan usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).