Bisnis.com, JAKARTA – Bupati Pati Sudewo akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% yang sempat menuai keberatan warga.
Sudewo menegaskan tarif PBB-P2 akan kembali seperti periode 2024 sehingga selisih pembayaran akan dikembalikan kepada warga.
Dikutip melalui laman humaspati, keputusan ini diumumkan langsung di Pendopo Kabupaten Pati, didampingi Kajari, Dandim 0718 Pati, dan Kapolresta Pati pada Jumat (8/8/2025).
“Bagi yang sudah terlanjur membayar, selisihnya akan dikembalikan oleh pemerintah. Teknisnya akan diatur oleh BPKAD bersama kepala desa,” jelas Sudewo.
Lebih lanjut, dia mengatakan pembatalan dilakukan untuk menjaga keamanan, kondusifitas, serta mendukung kelancaran perekonomian dan pembangunan daerah.
Namun, keputusan ini berdampak pada tertundanya sejumlah proyek yang telah direncanakan dalam perubahan anggaran 2025.
Baca Juga
“Beberapa pekerjaan infrastruktur jalan, permintaan dari kepala desa, hingga perbaikan plafon RSUD Suwondo yang rusak terpaksa ditunda. Termasuk rencana penataan alun-alun, yang semula akan dibuat lebih nyaman dan estetis, juga batal dikerjakan tahun ini,” ujarnya.
Sudewo menepis anggapan bahwa penataan alun-alun memiliki muatan politik.
“Ini bukan karya saya, ini tinggalan lama. Tidak ada motivasi politik, murni pembenahan fasilitas,” tegasnya.
Dia juga meluruskan bahwa “Pati Mutiara” hanyalah tema Hari Jadi Pati, sedangkan slogan resmi Kabupaten Pati tetap “Bumi Mina Tani.”
“Yang penting kita tetap kompak, solid, dan gotong royong membangun Pati demi Pati yang maju,” pungkas Sudewo.