Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan peristiwa yang terjadi di Sulawesi Tenggara itu.
"Ya [salah satu Bupati di Sultra diamankan dalam OTT]," katanya kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).
Dia menuturkan saat ini tim KPK masih berada di wilayah Kolaka Timur untuk melakukan kegiatan. Namun, dia belum bisa memaparkan barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik karena proses OTT masih berlangsung.
Baca Juga
Lalu, para terduga akan diperiksa 1x24 jam untuk menentukan status hukum, apakah sebagai tersangka atau saksi.
"Nanti akan kami sampaikan ya detilnya, barang buktinya apa saja, berapa pihak-pihak yang diamankan, perkaranya apa, gitu nanti akan kami sampaikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sebelumnya, KPK pernah melakukan OTT di Kolaka Timur pada Selasa, 21 September 2021. Kala itu Koltim dipimpin oleh Bupati Andi Merya Nur. OTT terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungannya Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
KPK berhasil mengamankan Andi dan Kepala BPBD kolaka Timur, Anzarullah, serta empat orang lainnya, yakni suami Andi Merya, Mujeri Dachri, dan tiga ajudan Bupati Kolaka Timur: Andi Yustika, Novriandi, dan Muawiyah.
Adapun Anzarullah diketahui sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Andi Merya, selaku penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang yang sama.