Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Wakil Ketua MK Aswanto Jadi Ahli Perkara Sengketa Pileg

Eks Wakil Ketua MK Aswanto hadir sebagai ahli pemohon dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang berlangsung pada hari ini.
Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Eks Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto hadir sebagai ahli pemohon dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang berlangsung pada hari ini.

Aswanto hadir sebagai ahli pemohon dalam perkara No. 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Perkara itu berkaitan dengan Pileg DPR RI di daerah pemilihan (dapil) VI Provinsi Jawa Barat.

Sebelum memberikan keterangan sebagai ahli pemohon, dirinya terlebih dahulu mengucapkan sumpah di depan tiga hakim konstitusi di Panel 1, yakni Suhartoyo, Daniel Yusmic, serta Guntur Hamzah.

Pada awal keterangannya, Aswanto menyampaikan bahwa dirinya memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilu sekaligus mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg.

“Kala itu Ahli sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, Ahli mengingat betul perkara-perkara sengketa hasil pemilihan umum legislatif tahun 2014 dan 2019, ketika Ahli masih ikut memeriksanya,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Dirinya kemudian memberikan keterangan terkait sikap Mahkamah dalam menangani perkara PHPU Pileg yang mempersoalkan perubahan perolehan suara, lantas mengaitkannya dengan permohonan pemohon.

Berdasarkan catatan Bisnis, Aswanto secara mengejutkan dicopot dari jabatannya sebagai hakim konstitusi oleh DPR RI dua tahun lalu, tepatnya Kamis (29/9/2022).

Hal tersebut menimbulkan kritik dari banyak pihak, termasuk 9 orang mantan hakim konstitusi yang sampai mendatangi Gedung MK untuk memprotes pencopotan Aswanto.

Presiden Joko Widodo akhirnya menyaksikan pengucapan sumpah Guntur Hamzah, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, untuk menjadi hakim konstitusi pengganti Aswanto pada November 2022.

Adapun, Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang pembuktian sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024 pada hari ini, Senin (27/5/2024).

Berdasarkan keterangan di situs resmi MK, terdapat 20 perkara yang disidangkan pada hari ini. Sidang pembuktian untuk total 106 perkara dijadwalkan berlangsung hingga Senin pekan depan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper