Bisnis.com, JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih memiliki peluang di sengketa pemilihan legislatif tingkat DPRD meski Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima 19 gugatan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan dismissal yang berlangsung selama dua hari, yakni Selasa hingga Rabu (22/5/2024) lalu. Dalil PPP mengenai perbedaan penghitungan suara antara pihaknya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tersebar di 35 daerah pemilihan (dapil) di 19 provinsi pupus.
Kesembilan belas provinsi itu adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua Tengah, Banten, Sumatra Barat, Kalimantan Timur, Aceh, Lampung, Sumatra Utara, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Tengah, Sumatra Selatan, Papua Pegunungan, Sulawesi Selatan, NTT, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Jambi.
Mahkamah menyatakan dalil masing-masing permohonan tersebut tidak jelas atau kabur. Perkara-perkara itu tidak dapat dilanjutkan ke tahapan sidang pembuktian, sehingga PPP dapat dinyatakan terlempar dari perebutan kursi di DPR RI.
Berdasarkan ketetapan KPU, PPP hanya memperoleh 5.878.777 suara secara nasional. Dengan jumlah total 151.796.630 suara sah dalam Pileg 2024, PPP hanya mampu mengantongi 3,87% dukungan, tidak mampu melampaui angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang ditetapkan sebesar 4%.
Namun demikian, partai berlogo Ka’bah itu masih memiliki peluang di sengketa pemilihan legislatif tingkat DPRD Provinsi dan/atau Kota/kabupaten.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, dari keseluruhan 24 perkara yang diajukan PPP ke MK, terdapat enam permohonan PPP yang dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Yang pertama adalah perkara No. 139-01-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait pileg di Provinsi Gorontalo. Mahkamah menjatuhkan putusan sela pada perkara tersebut, yakni tidak menerima perkara sepanjang pileg DPRD Provinsi Gorontalo dapil Gorontalo VI. Namun, perkara sepanjang pileg DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dapil II Kabupaten Gorontalo Utara lanjut ke sidang pembuktian.
Kedua yaitu perkara No. 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Provinsi Banten. Mahkamah juga menjatuhkan putusan sela dengan tidak menerima permohonan sepanjang 3 dapil DPR serta DPRD Kota Tangerang Dapil Kota Tangerang IV. Namun, perkara sepanjang pileg DPRD Kota Serang dapil Kota Serang I tetap dilanjutkan.
Ketiga yakni perkara No. 251-01-17-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Provinsi Riau. Perkara mengenai hasil pileg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu ini menjadi salah satu dari dua permohonan PPP yang tidak dicantumkan dalam putusan dismissal, sehingga langsung lanjut ke sidang pembuktian.
Keempat ialah perkara No. 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Provinsi Jawa Tengah. Mahkamah kembali menjatuhkan putusan sela dengan tidak menerima kasus perselisihan suara DPR RI dapil Jateng III, tetapi melanjutkan kasus perselisihan suara DPRD Kabupaten Rembang.
Kelima, perkara No. 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Provinsi Kalimantan Utara. Perkara mengenai hasil pileg DPRD Kota Tarakan ini menjadi perkara kedua yang tidak tercantum dalam putusan dismissal, sehingga langsung lanjut ke sidang pembuktian.
Terakhir adalah perkara No. 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Provinsi Papua Pegunungan. Mahkamah menjatuhkan putusan sela dengan tidak menerima kasus perselisihan suara DPR RI dapil Papua Tengah dalam perkara ini, tetapi melanjutkan kasus perselisihan suara DPRD Kabupaten Yahukimo.