Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) soal pergeseran suara pemilihan legislatif (Pileg) DPR 2024 ke Partai Garuda di daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) I dan II tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan hal tersebut saat membacakan putusan nomor 93-01-17-19/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” katanya di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon yang menyebut bahwa permohonan PPP tidak jelas atau kabur, kendati menolak eksepsi perihal kewenangan Mahkamah dan tenggang waktu pengajuan permohonan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai PPP hanya menguraikan adanya perpindahan suara kepada Partai Garuda di Dapil NTT I dan Dapil NTT II, tanpa uraian lokasi perpindahan suara tersebut terjadi.
Menurut Mahkamah, hal itu tidak tercantum dalam posita permohonan, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana hukum acara PHPU.
Baca Juga
“Oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur, maka eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan permohonan.
Adapun, perkara tersebut diputus dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh kesembilan hakim konstitusi. Namun, Hakim Konstitusi Arsul Sani menggunakan hak ingkar, sehingga tak ikut memutus perkara itu.
Berdasarkan catatan Bisnis, PPP mendalilkan adanya perpindahan suara Pileg DPR RI di Dapil NTT I dan NTT II ke Partai Garuda.
Menurut PPP, terdapat perpindahan total 18.651 suara di dapil tersebut kepada Partai Garuda, sehingga berpengaruh terhadap perolehan suara PPP secara keseluruhan dalam rekapitulasi tingkat nasional.