Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tolak Gugatan Pergeseran Suara PPP ke Partai Garuda di Dapil NTT

MK menyatakan bahwa gugatan PPP soal pergeseran suara Pileg 2024 ke Partai Garuda di dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) I dan II tidak dapat diterima.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengaku lebih punya kesamaan pemikiran dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daripada dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Oleh sebab itu, Sandi memilih bergabung dengan PPP meski dekat dengan PKS.Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono (kedua kiri) didampingi Sekretaris Jenderal DPP PPP Arwani Thomafi (kiri) dan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy (kedua kanan) menyaksikan Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno (tengah)mengangkat replika KTA/Antar
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengaku lebih punya kesamaan pemikiran dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daripada dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Oleh sebab itu, Sandi memilih bergabung dengan PPP meski dekat dengan PKS.Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono (kedua kiri) didampingi Sekretaris Jenderal DPP PPP Arwani Thomafi (kiri) dan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy (kedua kanan) menyaksikan Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno (tengah)mengangkat replika KTA/Antar

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) soal pergeseran suara pemilihan legislatif (Pileg) DPR 2024 ke Partai Garuda di daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) I dan II tidak dapat diterima.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan hal tersebut saat membacakan putusan nomor 93-01-17-19/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” katanya di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon yang menyebut bahwa permohonan PPP tidak jelas atau kabur, kendati menolak eksepsi perihal kewenangan Mahkamah dan tenggang waktu pengajuan permohonan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai PPP hanya menguraikan adanya perpindahan suara kepada Partai Garuda di Dapil NTT I dan Dapil NTT II, tanpa uraian lokasi perpindahan suara tersebut terjadi.

Menurut Mahkamah, hal itu tidak tercantum dalam posita permohonan, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana hukum acara PHPU.

“Oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur, maka eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan permohonan.

Adapun, perkara tersebut diputus dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh kesembilan hakim konstitusi. Namun, Hakim Konstitusi Arsul Sani menggunakan hak ingkar, sehingga tak ikut memutus perkara itu.

Berdasarkan catatan Bisnis, PPP mendalilkan adanya perpindahan suara Pileg DPR RI di Dapil NTT I dan NTT II ke Partai Garuda.

Menurut PPP, terdapat perpindahan total 18.651 suara di dapil tersebut kepada Partai Garuda, sehingga berpengaruh terhadap perolehan suara PPP secara keseluruhan dalam rekapitulasi tingkat nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper