Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Tolak 19 Gugatan PPP, Asa ke Senayan Makin Pupus!

Asa PPP ke Senayan kemungkinan pupus setelah MK menolak 19 gugatan sengketa Pileg.
Lambang PPP/Ilustrasi
Lambang PPP/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima 19 gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg DPR RI 2024.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan dismissal yang berlangsung selama dua hari, yakni Selasa hingga Rabu (22/5/2024) hari ini. MK membacakan putusan dismissal terhadap 207 dari 297 perkara yang diregistrasi.

Pada Selasa kemarin, MK menyatakan 13 gugatan PPP berkaitan dengan pengisian calon anggota legislatif DPR RI tidak dapat diterima. Sementara itu, 6 perkara terakhir diputus MK pada sidang hari ini.

Pada hari ini, Mahkamah memutuskan tidak menerima gugatan PPP sepanjang perselisihan suara DPR RI di Provinsi Papua Pegunungan, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Jambi.

Berdasarkan catatan Bisnis, MK menyatakan dalil PPP dalam masing-masing permohonan tersebut tidak jelas atau kabur.

PPP dinilai tak mampu menjelaskan proses perpindahan suara yang sebagian besar dituduhkan kepada Partai Garuda, seperti dalam perkara nomor 76-01-17-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Provinsi Sulawesi Selatan.

“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil penyusunan permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) PMK 2/2023, sehingga menyebabkan permohonan a quo tidak jelas atau kabur,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan perkara tersebut, Rabu (22/5/2024).

Adapun, putusan sela dijatuhkan pada perkara 130-01-17-37/PS/PHPU.DPR DPRD-XXII/2024 terkait Provinsi Papua Pegunungan. Permohonan PPP terkait pengisian calon anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pembuktian, sementara terkait perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Yahukimo tetap dilanjutkan.

Selebihnya, MK menyatakan pokok permohonan PPP di lima provinsi lainnya tidak dapat diterima alias disetop.

Dengan demikian, asa PPP yang ingin mempertahankan kursi di DPR RI dapat dikatakan pupus. Berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), PPP hanya memperoleh 5.878.777 suara dari 84 dapil yang tersebar di 38 provinsi.

Dengan jumlah total 151.796.630 suara sah dalam Pileg 2024, PPP hanya mampu mengantongi 3,87% dukungan, tidak mampu melampaui angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang ditetapkan sebesar 4%.

Artinya, partai ini tak dapat mengirimkan wakilnya ke DPR RI kendati sederet kadernya meraih suara yang signifikan di sejumlah dapil. Padahal, sengketa Pileg di MK menjadi pilihan terakhir PPP untuk membalikkan keadaan.

Berikut daftar gugatan PPP terkait perolehan suara di MK:

1. Perkara No. 100 terkait 36.862 suara di enam dapil Jawa Barat pindah ke Partai Garuda.

2. Perkara No. 44 terkait 6.075 suara di dapil III Jawa Tengah pindah ke Partai Garuda.

3. Perkara No. 174 terkait suara caleg Albertus Keiya di dua kabupaten menjadi 65.587 dan 95.714 di Papua Tengah.

4. Perkara No. 46 terkait peralihan total 18.600 suara di tiga dapil Banten.

5. Perkara No. 119 terkait peralihan 5.611 suara di dapil Sumatra Barat.

6. Perkara No. 216 terkait peralihan 5.061 suara di dapil Kalimantan Timur.

7. Perkara No. 168 terkait peralihan 5.300 suara di dapil Aceh II.

8. Perkara No. 209 terkait peralihan 13.670 suara di dua dapil Lampung.

9. Perkara No. 187 terkait peralihan 16.407 suara di tiga dapil Sumatra Utara.

10. Perkara No. 115 terkait peralihan 5.400 suara di Maluku Utara.

11. Perkara No. 218 terkait peralihan total 18.950 suara di NTB.

12. Perkara No. 173 terkait peralihan 5.958 suara di Sulawesi Tengah.

13. Perkara No. 278 terkait peralihan total 21.220 suara di Sumatra Selatan.

14. Perkara No. 130 terkait peralihan 6.910 suara ke Partai Garuda, 40.000 suara ke PKB, dan 21.000 suara ke PKN di Papua Pegunungan.

15. Perkara No. 76 terkait peralihan 5.000 suara ke Partai Garuda di Sulawesi Selatan.

16. Perkara No. 93 terkait peralihan total 18.651 suara ke Partai Garuda di Dapil I dan II Nusa Tenggara Timur (NTT).

17. Perkara No. 112 terkait peralihan total 21.812 suara ke Partai Garuda di Dapil I, IV, VI, dan VIII Jawa Timur.

18. Perkara No. 02 terkait peralihan 6.360 suara ke Partai Garuda di Dapil II DKI Jakarta.

19. Perkara No. 110 terkait peralihan 6.600 suara ke Partai Garuda di Dapil I Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper