Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali tidak menerima gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) soal pergeseran suara pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI ke Partai Garuda. Kali ini, di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan nomor 02-01-17-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” katanya di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon yang menyebut bahwa permohonan PPP tidak jelas atau kabur.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa PPP selaku pemohon tidak menguraikan lebih lanjut mengenai tempat pemungutan suara (TPS) di Dapil DKI Jakarta II yang diduga terdapat kesalahan penghitungan suara.
Selain itu, PPP juga dinilai tak mampu menjelaskan kesalahan serupa pada tiap tingkat rekapitulasi, serta kronologi perselisihan suara sebagaimana didalilkan.
Baca Juga
Menurut MK, ketidakadaan uraian tersebut mengakibatkan permohonan menjadi tidak jelas, sehingga Mahkamah tidak dapat memahami permasalahan apa yang sesungguhnya dihadapi oleh PPP.
“Sehingga eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan.
Adapun, perkara tersebut diputus dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh kesembilan hakim konstitusi. Namun, Hakim Konstitusi Arsul Sani menggunakan hak ingkar, sehingga tak ikut memutus perkara itu.
Berdasarkan catatan Bisnis, PPP mendalilkan adanya perpindahan suara Pileg DPR RI di Dapil DKI Jakarta II ke Partai Garuda.
Menurut PPP, terdapat perpindahan 6.360 suara di dapil tersebut kepada Partai Garuda, sehingga berpengaruh terhadap perolehan suara PPP secara keseluruhan dalam rekapitulasi tingkat nasional.